“Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan,” kata Anas.
Ia pun menerangkan berdasarkan Pasal 21 pada peraturan tersebut menetapkan bahwa tanggung jawab yuridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan, tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala Rutan.
“Pejabat yang bertanggung jawab secara juridis adalah pejabat yang bertanggung jawab secara juridis atasa tahanan, yaitu penyidik, penuntut umum atau hakim,” jelasnya.
Ia menambahkan aturan kunjungan tersebut pun diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PAS No. PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari minggu.
“Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak–anak yang ingin mengunjungi orangtuanya di lapas/rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya,” ujar Anas.
Baca: Mau Bayar Bagasi Lion Air dan Wings Air Lebih Murah? Intip Tips & Triknya di Sini
Baca: Jadwal UTBK Sebelum SBMPTN 2019, Simak Tahapan, Pelaksanaan dan Biaya, 8 Hal yang Harus Diperhatikan
Baca: Nama Adik Alm Julia Perez Diduga Masuk Daftar 2.000 Artis di Hp Muncikari, Sudah Dipanggil Polisi
Baca: Tengah Diisukan Pacaran dengan Reino Barack, Syahrini Mulai Bicara soal Konsep Pernikahan, Mewah?
Baca: www.snmptn.ac.id - Lihat di Link Ini Hasil Pemeringkatan SNMPTN 2019, Siswa Bisa Daftar Hari Ini!
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com