d) paspor; atau
e) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(3) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota"
Sanksi ini adalah salah satu ikhtiar BPJS untuk meningkatkan cakupan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai Oktober 2018 mencapai 75,88%, dengan menyasar kelompok yang disebut 'missing middle'—warga yang bekerja di sektor informal (non-salaried worker) – tanpa keharusan dari majikan untuk mendaftar ke BPJS – dan tidak hidup dalam kemiskinan.
Menurut peneliti di Fakultas Kedokteran UI, Rina Agustina, kebanyakan dari kelompok tersebut adalah warga berusia 20-35 tahun.
Padahal, mereka sangat dibutuhkan untuk menunjang JKN karena relatif jarang sakit.
Studi yang diterbitkan di jurnal ilmiah The Lancet, di mana Rina menjadi penulis pertamanya, mendapati bahwa 50% dari warga usia 20-35 tahun dari kelas menengah dan menengah-bawah belum tercakup JKN.
Namun Ketua Departemen Ilmu Ekonomi UI Teguh Dartanto berpendapat bahwa sanksi pencabutan layanan publik seharusnya diterapkan kepada peserta JKN yang menunggak iuran.
Dari perspektif ekonomi, sanksi yang berlaku sekarang – berupa penghentian jaminan kesehatan dan denda – tidak berkelanjutan, kata Teguh.
Bagaimanapun, ia menilai bahwa sanksi pencabutan layanan publik tidak memungkinkan untuk diterapkan pada awal 2019 lantaran ongkos politik yang terlalu besar.
"Karena mungkin akan menciptakan kegaduhan... dan itu mungkin tidak efektif," ujarnya.
Baca: Tertarik dengan Gaya Lawas, Coba deh Ganti Tampilan Kawasaki KLX mu, Mumpung Weekend
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2019 Dimulai Besok, Simak Baik-baik 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Peserta
Baca: Ternyata Bayar Bagasi Lion Air dan Wing Air Bisa Lebih Murah, Simak Caranya
Baca: Bang Hotman Paris, Apa Maksudnya Kutipan Ini? Pria Mencari Uang, Wanita Menghabiskan Uang
Baca: Sedang Ramai Video Al Gazali & Dul Nangis di Konser Reuni Dewa 19 , Apa Kabar Ahmad Dhani Sekarang?
Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Warga yang Belum Daftar BPJS Kesehatan Sejak Januari 2019 Tak Bisa Buat SIM dan Paspor, Benarkah?