"Ada ribuan foto-foto dan video. Di dalam situ juga ada harga-harganya," beber Luki.
Berdasarkan keterangan mucikari, lanjut Luki, foto-foto itu didapatkan dari kiriman para artis tersebut.
Ia mengatakan, foto dan video tersebut bukan hasil unduhan di media sosial ataupun penelusuran internet.
"Dari keterangan saudari S, ada yang langsung dikirim. Dan kami searching di media banyak yang tidak beredar di media sosial. Hanya ada dikalangan mucikari," ujar Luki.
Menurut Luki, saat ini polisi masih terus mendalami dugaan apakah foto dan video tersebut ditransmisikan langsung oleh sejumlah artis demi menghubungkan yang bersangkutan ke calon pelanggan.
Jika terbukti foto dan video tersebut merupakan pemberian langsung, kata Luki, maka artis yang mengirim foto tersebut berpotensi bisa dijerat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, sebagaimana yang dialami artis VA saat ini.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, Tim Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menemukan 20.000 data digital yang berkaitan dengan kasus prostitusi online tersebut.
Ia mengungkapkan, dari 20.000 data itu, lebih dari 2.000 di antaranya merupakan foto dan video pribadi artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
"Ada banyak sekitar 20.000 untuk dokumen gambar dari BB (barang bukti) digital mucikari inisial S. Ada seribu sekian video maupun foto screenshoot atau foto yang dimiliki," ujar dia.
Mereka antara lain adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, Fitria, dan Windia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Riri Febrianti Datangi Polda Jatim Bersama 2 Wanita Lainnya Soal Prostitusi Artis