Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun.
Informasi dan Pengumuman terkait Proses Rekrutmen dan Seleksi Calon Karyawan BPJS Ketenagakerjaan hanya dilakukan melalui web rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id
Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Sudirman Simamora membeberkan keuntungan yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat banyak perlindungan yang didapatkan dengan hanya Rp 5.400 orang perbulan, misalnya dalam perjalanan rumah ketempat kerja sampai pulang, jika terjadi kecelakaan maka semua biaya kami yang tanggung hingga benar-benar sembuh,” kata Sudirman Simamora saat melakukan kunjungan ke Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Selasa (11/12/2018).
Baca: Liestiaty Fachrudin Buka TOT UKM Diskop Sulsel
Baca: DPT Makassar Kembali Berkurang 2.831 Orang, Ada Apa?
Baca: VIDEO: Loket Pengajuan Hingga Kehilangan e-KTP di Disdukcapil Makassar Tanpa Nomor Antre
"Tidak hanya itu, apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar upah kerja dikali 48," lanjut Sudirman sebagaimana rilis diterima Tribun Timur Makassar.
Misalnya kecelakaan, lalu meninggal itu akan mendapatkan santunan hingga Rp 67,8 juta, karena jika upah kerja honorer Rp 1 juta dikali 48 menjadi Rp 48 juta ditambah santunan berkala Rp 4,8 juta.
Lalu biaya penguburan Rp 3 juta, dan apabila memiliki anak berhak mendapatkan beasiswa pendidikan sebesar Rp 12 juta, sehingga total yang didaptkan ialah Rp 67,8 juta.
Baca: Festival I Lagaligo, Polres Soppeng Minta Bantuan Polres Tetangga
Baca: Lowongan Kerja Terbaru BNI Syariah, Dicari Minimal Lulusan D3, Segera Daftar, Terakhir Hari Ini
Baca: Keluarga Korban Pembunuhan Petani di Maros Tak Yakin Jika Hanya Satu Tersangka
Dan apabila meninggal diluar kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dengan total Rp 24 juta dengan rincian biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta dan santunan kematian Rp 16,2 juta.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Asri Basir menambahkan, saat ini dinas yang sudah terdaftar yakni Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, dan Satpol PP.(*)
Baca: Kejari Sinjai Tetapkan Pengelola Koperasi jadi Tersangka, Gunakan Uang Negara Beli Lahan
Baca: Polri Buka Pendaftaran untuk Sarjana, Termasuk Bahasa Arab dan Mandarin. Ini Caranya Mendaftar!
Baca: Tarif Pesawat Naik, KPPU Sulsel Teliti Isu Kartel
Baca: Lantik IDI Parepare, Ini Pesan Ichsan Mustari
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami:
(*)