Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja melalui penyidik melimpahkan satu orang tersangka ke Kejakaaan Negeri (Kejari) Makale Kabupaten Tana Toraja, Selasa (15/1/2019).
Penyerahan tersangka IR (23) ke Kejari dalam tahap II.
Selain tersangka, Sat Res Narkoba sekaligus menyerahkan barang bukti (BB) kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya
Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok
Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?
Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %
Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!
Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi
Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan
Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
IR beralamatkan di Palopo ditangkap di Jalan Merdeka Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Hasil penyidikan, tersangka terbukti melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutur Kasat Narkoba, AKP Abner Sitorus.
Penyerahan IR ke Kejari Makale Tana Toraja beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amanat Panggalo.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS
Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman