Pemilu 2019

Harun Lembang, Caleg DPRD Toraja Utara Partai Perindo Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Penulis: Risnawati M
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Toraja Utara, Jl Pongtiku No 31 Kecamatan Rantepao.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara menindaklanjuti surat pengunduran diri Calon Legislatif (Caleg) DPRD Toraja Utara Dapil 2 Partai Perindo, Harun Lembang.

Diketahui, Harun Lembang mengundurkan diri pada tanggal 22 September 2018, kemudian DPD Partai Perindo menyurat ke KPU Toraja Utara tanggal 14 November 2018.

"Iya benar, ada caleg yang memasukkan surat pengunduran diri dan melalui partainya, kemudian KPU melakukan klarifikasi ke partai dan Caleg maupun partai mengakuinya," ucap Anggota KPU Divisi Teknis, Jan Hery Pakan, saat ditemui TribunToraja.com, Selasa (15/1/2019).

Baca: TRIBUNWIKI: Motor Mogok Saat di Sekitar Jl Bonto Duri Makassar? Ini 4 Bengkelnya

Baca: Ahok Bebas Penjara Tak Lama Lagi, Ini 10 Potret Terbaru Veronica Tan Eks Istri Ahok

Baca: Jelang Debat Pilpres, Prabowo Beri Pidato Kebangsaan: Cadangan Beras Hanya Tahan 3 Minggu, Benarkah?

Baca: Gaji Perangkat Desa Selevel PNS Golongan IIA, Berapa Besaran Gajinya? Tahun Ini PNS Naik Gaji 5 %

Baca: KABAR GEMBIRA Besaran Gaji Perangkat Desa 2019 akan Setara Gaji PNS Golongan IIA, Cek Rinciannya!

Baca: Masalah Evi Masamba Jarang Muncul di Stasiun TV Kembali Diungkit, Ternyata Ini Sebenarnya Terjadi

Baca: Terima Adipura, Wabup Bulukumba Apresiasi Kinerja Petugas Kebersihan

Baca: 8 Updating Transfer: Bek Persib Hengkang ke Arema FC, Fix PSM, Bali United, Persebaya, Persija & MU

Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng

Dijelaskan Jan, alasan Harun Lembang mengundurkan diri karena masalah kesehatan.

Selanjutnya, KPU menindaklanjuti ke DPD Partai Perindo Toraja Utara dan membuat berita acara yang ditebuskan ke KPU RI sebagai laporan dan tebusan ke Bawaslu, maupun partai.

"Kami hanya membuat berita acara ke KPU RI, bukan menyetujui, dan terkait mekanismenya kedepan kami menunggu KPU RI dan otomatis suara caleg tersebut tidak dihitung lagi sebagai suaranya tapi suaranya nanti jika ada dihitung ke partainya," jelas Jan.

Lanjutnya, nama Caleg tersebut tidak dapat dicoret dari surat suara sebab sesuai surat tahapan pasca penetapan DCT poin 1 nomor a bahwa, tidak dapat dirubah apabila terdapat calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mengundurkan diri sebagai calon meskipun pengunduran diri dimaksud disetujui dan diajukan oleh Parpol kepada KPU.

Sesuai Peraturan KPU yang dicoret dari surat suara adalah yang ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Satu hari sebelum penyelenggaraan Pemilu 2019, KPPS dari KPU akan mengumumkan ke TPS Dapil 2 bahwa Caleg ini mengundurkan diri," tambahnya.

Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Toraja Utara meliputi Kecamatan Sadan, Balusu, Bangkelekila dan Sesean.

Menurutnya, pandangan KPU Toraja Utara dan KPU RI, Caleg Harun Lembang tidak mengundurkan diri sebagai Caleg tapi mengundurkan diri dari partainya sehingga KPU tetap menerima surat dari partai untuk dilaporkan ke pusat.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar

Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari Ini, Salah Satunya Rakor Persiapan Latsar CPNS

Baca: Hati-hati Melaut di Kepulauan Selayar, Tinggi Gelombang Capai 2,5 Meter, Kategori Tak Aman

Berita Terkini