Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Seoharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo membayarkan klaim sebesar Rp 67.1 miliar di tahun 2018.
Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari 4 (empat) Program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim Rp 60.896.894.096, Jaminan Kematian (Jkm) dengan nilai klaim Rp 3.109.800.000, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan nilai klaim Rp 2.599.172.554, Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai klaim Rp 563.272.113.
Baca: Ini Bukti Artis Inisial AC TP, BS, ML & RF Terlibat Prostitusi Online, Cara Mucikari Tawarkan Klien
Baca: Persebaya Sulit Cari Pengganti David da Silva, Bobotoh Bikin Petisi Tolak Srdjan Lopicic, PSM?
Baca: Penyekap Siswi SMP Asal Gowa Setubuhi Korbannya 10 Kali
Baca: Kenalan di Facebook, Siswi SMP di Gowa Ini Disekap Pemuda Nyaris Sebulan! Bagaimana Nasibnya?
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Melalui rilisnya, Jumat (11/1/2019), Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Hendrayanto mengatakan, pembayaran klaim tersebut merupakan akumulasi pembayaran klaim dijajaran wilayah operasional, dimana ada 4 Kantor Cabang Perintis (KCP) yang berada diwilayah kami yaitu KCP Masamba, KCP Malili, KCP Toraja dan KCP Sidrap.
"Semoga pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu dan dapat mengurangi beban yang dialami setelah terjadinya risiko kerja karena risiko pekerjaan ada dimana saja dan kapan saja dapat terjadi," katanya.
Baca: Blak-blakan! Robby Abbas Ungkap Cara Kerja Prostitusi Online Artis, Bertarif Fantastis, Lihat Video!
Baca: Tarif Lelaki Panggilan Makassar untuk Ibu-ibu Sosialita Rp500 Ribu Sejam, Bukan Rp80 Juta
Hendrayanto juga berharap, semua pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan diri baik itu pekerja yang bekerja diperusahaan atau pekerja yang bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, pedagang, tukang ojek dll.
"Kalau yang bekerja di perusahaan berarti perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan tetapi kalau pekerja mandiri boleh mendaftar sendiri-sendiri atau melalui wadah/kelompok/koperasi," imbuhnya.
Sekedar diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerjan.
Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.
Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari