Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Total nilai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang sesuai hasil audited mencapai Rp 2,1 trilyun.
Meski begitu, masih banyak aset daerah yang belum terdata dan juga memiliki sertifikat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Aset Setda Enrekang, Syafaruddin, kepada TribunEnrekang.com, Kamis (10/1/2019).
Menurutnya, beberapa jenis aset yang belum bersertifikat adalah tanah di bawah ruas jalan dan juga bangunan sekolah.
Baca: Jalanan Menuju Kampus STAI DDI Pangkep Berlubang
Baca: Hotman Paris Kaget Wawancara Eks Mucikari Artis Robby Abbas, Ungkap Pria Hidung Belang dari Pejabat
Baca: Ini Penyebab Aset Abu Tours Belum Bisa Dibagikan ke Jemaah
Baca: Nasdem Sinjai Jadikan Survei LSI Sebagai Motivasi Buat Kader
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam
Baca: Cari Tahu Melempemnya Industri Maritim Sulsel, Ikatan Alumni Teknik Unhas Adakan Tudang Sipulung
Baca: Hujan Berpotensi Guyur Kabupaten Wajo Sejak Pagi Hingga Sore
Baca: Ketua Bawaslu Pangkep: Dirut Perusda Sulsel Tidak Terbukti Melanggar
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog, Lulusan SMK D3 & S1, Tutup 13 Januari, Buruan Daftar Online di Link Ini
Baca: Resmob Polsek Panakkukang Bekuk DPO Curas
Faktor penyebab belum disertifikatkannya aset tersebut, lantaran belum memiliki alas hak seperti hibah atau akta pembelian.
"Sekolah-sekolah memang masih nanyak yang belum bersertifikat, karena pembuatan sertifikatkan minimal ada alas haknya seperti hibah atau bukti pembelian," kata Syafaruddin.
Ia menjelaskan, aset perlu disertifikatkan sebab jika tidak akan sulit untuk dibiayai atau dibantu oleh pemerintah.
Olehnya itu, aset seperti sekolah itu wajib disertifikatkan dan diurus karena tidak bisa dikembangkan jika bukan dari milik Pemerinrah daerah.
"Sebab, aset yang bisa dibiayai oleh pemerintah adalah aset daerah yang sudah sah, kalau belum bersertigikat berarti tidak bisa dibiayai karena bisa jadi temuan nantinya," ujarnya.
Ia menambahkan, syarat untuk pembuatan sertifikat untuk aset adalah bukti kepemilikan dari pemilik awal dan surat hibah atau bukti pembelian.
Baca: Survei LSI Sebut PSI Bakal Gagal, Watum DPD PSI Wajo Optimis Raih Suara Melenial
Baca: Hari ini, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Hanya Punya Satu Agenda
Baca: TP PKK Gowa Mulai Lakukan Monitoring PKK Kecamatan
Baca: Pihak Vanessa Angel Blak-blakan soal Kuasa Hukum Mundur, Saling Klaim Ini
Baca: Hari Ini, Listrik Padam 7 Jam di Maros, Ini Lokasinya
Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam
Baca: Video : Ritual Mappaccing Mentan Amran Sulaiman Jelang Pernikahan Putra Bungsu Gubernur Sulsel
Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi
Baca: Tahun Ini, Pep Guardiola Target Manchester City Raih 4 Trofi
Baca: Ini Alasan BPJS Tak Bayar Klaim RSUD Bulukumba Rp 12 Miliar
Baca: Cari Tahu Melempemnya Industri Maritim Sulsel, Ikatan Alumni Teknik Unhas Adakan Tudang Sipulung