Resmob Polsek Panakkukang Bekuk DPO Curas
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Amiruddin | Editor: Munawwarah Ahmad
Laporan Wartawan Tribun Timur, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis (10/1/2019).
Pria yang diketahui bernama Irfandi (19) tersebut, dibekuk dirumahnya, di Jl Sermani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Baca: Siapa Salah? Pria Ini Kritis di Rumah Sakit Gara-gara Dikerok Istri Tetangga & Penjelasan Polisi
Baca: Tahun Ini, Pep Guardiola Target Manchester City Raih 4 Trofi
Baca: Pihak Vanessa Angel Blak-blakan soal Kemunduran Kuasa Hukumnya, Saling Klaim Ini
Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Antam Tbk Logam Mulia, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Tutup 12 Januari
Pria pengangguran itu diketahui sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Panakkukang.
"Hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara menganiaya dan mengambil barang milik korbannya," kata Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim.
Lanjut dia, saat ini Irfandi telah digelandang ke Mako Polsek Panakkukang, Jl Pengayoman, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Bandingkan Selera Air Minum Presiden Jokowi dan SBY, Anak Ustadz Arifin Ilham Terpaksa Berkomentar
Baca: ILC TV One Semalam, Rocky Gerung Pegang Kepala Saat KPU Bicara & Reaksi Karni Ilyas
Baca: Jarang Terjadi! Acara Malam Mappacci Putra Nurdin Abdullah, Pertemukan SYL dan Amin Syam
Baca: Ini Maknanya Apa? Survei Prabowo Subianto-Sandiaga Masih 34,8 %, Jokowi-Maruf Amin Sisa 54,9 %