Dinas Kesehatan Luwu Timur Buka Penerimaan Dokter Umum dan Gigi, Cek Syaratnya!

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Kesehatan Luwu Timur membuka penerimaan tenaga kontrak medis dokter umum dan dokter gigi.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kesehatan Luwu Timur membuka penerimaan tenaga kontrak medis dokter umum dan Dokter Gigi.

Pendaftaran dibuka dari 7 sampai 25 Januari 2019 pada hari kerja di Kantor Dinas Kesehatan Luwu Timur.

Seperti itu informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Luwu Timur diterima TribunLutim.com, Kamis (10/1/2019).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Sehat jasmani disertai surat keterangan sehat dari dokter

- Fotocopl ljazah dan transkrip nilai yang dilegalisir

- Fotocopl STR (Surat Tanda Registrasi) Aktif

- Fotocopy KTP

- Surat lamaran dituiukan ke Bupati Luwu Timur Cq Kepala Dinas Kesehatan Luwu Timur

- Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimanapun dalam lingkup Kabupaten Luwu Timur sesuai pengaturan Dinas Kesehatan Luwu Timur

- Pas foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi 081 342 144 839 (Andi Tulleng).

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Halaman
12

Berita Terkini