Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa Prostitusi Online ini.
Baca: Ini yang Terjadi pada Ayah Artis Vanessa Angel atau Inisial VA saat Dapat Kabar Anaknya Ditangkap
Baca: Pernah Bareng, Lihat Reaksi Hotman Paris soal Penangkapan Artis Vanessa Angel atau Inisial VA
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus Prostitusi Online di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret Artis VA atau Vanessa Angel.
Tarif VA atau Vanessa Angel sekali kencan mencapai Rp 80 juta.
Sementara temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dilepas lantaran sebagai korban.
Kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Lantas, ada berapa korban termasuk artis yang tersandung kasus itu?
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti total korban di dalamnya.
Baca: Keberadaan Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi dan Begini Peran Sang Suami
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Pasalnya, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan tersangka.
"Masih dalam pendalaman, untuk yang terkait di dalam cukup banyak, nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Muncikari yang Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi di Lintas Wilayah, Minta Bayaran 30 Persen, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/07/dua-mucikari-yang-tawarkan-vanessa-angel-beroperasi-di-lintas-wilayah-minta-bayaran-30-persen?page=all.
Editor: Anita K Wardhani