TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Vanessa Angel (27) tersangkut kasus Prostitusi Online dan begini bagi-bagi uangnya.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membeberkan modus operandi dan besaran bagi hasil antara Artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dengan mucikarinya dalam praktik Prostitusi Online.
Praktik Prostitusi Online Artis ini melibatkan dua mucikari TN (28) dan ES (37).
Kedua wanita asal Jakarta Selatan itu diduga menawarkan Artis Vanessa Angel dan seorang temannya yang disinyalir model, Avriellya Shaqila ke pelanggannya di Surabaya, Jawa Timur.
Akhirnya Artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila digerebek di sebuah kamar hotel berbintang di Surabaya saat menjalankan praktik prostitusi bersama penggunannya.
Baca: Caleg DPRD Kota Nipu Pengantin, Seluruh Tamu Resepsi Terpaksa Tak Diberi Makan
Baca: Penasaran Nama dan Foto 2 Perwira Selingkuhan Brigpol Dewi? Siap-siap, Akan Dirilis
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan TN dan ES, yakni melancarkan aksinya melalui media sosial, termasuk Instagram, khususnya.
Melalui medsos, dua tersangka mempromosikan atau melakukan jasa layanan prostitusi yang dapat menyedikan bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.
"Keduanya memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada awak media, Minggu (6/1/2019).
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, ada aturan tertentu dalam pembagian besaran hasil dari praktik Prostitusi Online yang dijalani.
"Aturan mainnya, 30 persen dibayar di muka melalui rekening," sebut Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini
Selain itu, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengaku pihaknya juga telah meminta bantuan PPATK terkait treasing daripada transaksi keuangan.
Lalu, sudah berapa lama aksi mereka berlangsung?
"Sementara, data yang kami miliki, satu bulan ini cukup banyak transaski maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi. Area transaski boarderless, maupun lintas wilayah," kata polisi dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hal tersebut bergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa Prostitusi Online ini.
Baca: Ini yang Terjadi pada Ayah Artis Vanessa Angel atau Inisial VA saat Dapat Kabar Anaknya Ditangkap
Baca: Pernah Bareng, Lihat Reaksi Hotman Paris soal Penangkapan Artis Vanessa Angel atau Inisial VA
Bahkan, kedua pelaku juga memberikan fasilitas kepada wanita yang ditawarkan kepada pemesannya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus Prostitusi Online di Kota Pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret Artis VA atau Vanessa Angel.
Tarif VA atau Vanessa Angel sekali kencan mencapai Rp 80 juta.
Sementara temannya, AV alias AS bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
Dalam kasus ini, dua orang mucikari TN dan ES ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila dilepas lantaran sebagai korban.
Kedua tersangka disangkakan UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Lantas, ada berapa korban termasuk artis yang tersandung kasus itu?
Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti total korban di dalamnya.
Baca: Keberadaan Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi dan Begini Peran Sang Suami
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Pasalnya, pihaknya masih mendalami kasus itu dengan memeriksa para saksi dan tersangka.
"Masih dalam pendalaman, untuk yang terkait di dalam cukup banyak, nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Muncikari yang Tawarkan Vanessa Angel Beroperasi di Lintas Wilayah, Minta Bayaran 30 Persen, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/07/dua-mucikari-yang-tawarkan-vanessa-angel-beroperasi-di-lintas-wilayah-minta-bayaran-30-persen?page=all.
Editor: Anita K Wardhani