Laporan Wartawan Herson Bonggakaraeng
TRIBUNMAMASA.COM, Mamasa,- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Mamasa, merilis daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tahun 2019, di Kantor KPU Mamasa Jl Rantebubuda, Desa Rambusaratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Kamis,3/1/2019.
Saat di wawancarai tribumamasa.com via telpon, Ketua KPU Mamasa Jony Rambulangi menjelaskan hasil laporan LPSDK tersebut.
'Kalau yang ada itu berarti menerima dana kampanye tetapi kalau nol tidak ada sumbangan dana kampanye,"ujarnya Jumat, 4/1/2019 sore.
Baca: Bukan Selfie Seksi, Ternyata Brigpol Dewi Dipecat Polwan Karena Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polisi
Baca: Kampung Terpencil Bonti Pangkep Belum Bisa Dilalui Kendaraan
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Pelaporan dana kampanye sesuai dengan laporan masing-masing Partai Politik (Parpol).
"Kalau mereka melampirkan berarti mereka menerima sumbangan dana kampanye tersebut, entah mereka terima dari calegnya, kelompok atau pihak ketiga,"tegasnya.
Baca: Bukan Selfie Seksi, Ternyata Brigpol Dewi Dipecat Polwan Karena Selingkuhi 2 Oknum Perwira Polisi
Baca: Kampung Terpencil Bonti Pangkep Belum Bisa Dilalui Kendaraan
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Pada dasarnya KPU Mamasa menerima apa yang Parpol laporkan lalu diserahkan kepada lembaga audit akuntan publik.
Berikut daftar Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye dari tiap parpol, Capres dan Cawapres tahun 2019 :
1. PKB Rp 0
2. Partai Gerindra Rp 0
3. PDI Perjuangan Rp 0
4. Partai Golkar Rp 55.239.500
5. Partai Nasdem Rp 74.550.000
6. Partai Garuda Rp 211.150.000
7. Partai Berkarya Rp 47.105.000