Langkah ini diambil menyusul informasi Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Pangkalpinang yang menyebut bahwa papan reklame tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rasdian menyebut, pihaknya telah mengecek lokasi robohnya papan reklame tersebut pagi tadi.
"Kalau tidak ada IMB berarti akan kami klarifikasi. Pemanggilan untuk segera dia mengurus izinnya. Kalau masih dilanggar, kami ada perdanya terkait penyelenggaraan reklame. Di situ ada dendanya, bisa juga sanksi adminsitrasi berupa teguran. Kalau tidak diurus, mereka kami minta cabut sendiri, atau kami yang amankan," ucap Rasdian kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/1/2019) siang.
Baca: Pemkab Sinjai Pantau Pusat Keramaian Lewat CCTV
Baca: Masih Ada 13 Calon DPD Belum Mengambil Spanduk di KPU Soppeng
Baca: Dibackup Polda Sulsel, Timsus Polsek Rapocini Amankan Tiga Pelaku Begal
Sebelumnya diberitakan, hujan serta angin kencang, yang melanda Pangkalpinang dan sekitarnya membawa korban.
Dua perempuan pengendara sepeda motor dari arah Sungailiat menuju Pangkalpinang harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa papan reklame di depan BES Cinema, Kamis (3/1/2019) dini hari.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini pernah tayang di BANGKAPOS.com dengan judul,Makan Korban, Satpol PP Akan Panggil Pemilik Reklame Tanpa IMB yang Roboh Dini Hari Tadi