16 Parpol Laporkan LPSDK ke Kantor KPU Jeneponto! Berapa Besarnya?

Penulis: Ikbal Nurkarim
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Golkar Jeneponto melaporkan LPSDK ke KPU Jeneponto, Rabu (2/1/2018).

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com, Ikbal Nurkarim

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sebanyak 16 Partai Politik peserta pemilu menyetor Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Jeneponto, Jl Rajamilo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto, Rabu (2/1/2019).

Mereka adalah partai PKB, Gerindra, PDI P, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI.

Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi, mengatakan dalam laporan LPSDK hari ini hanya partai Golkar yang melaporkan jika ada partainya mendapat sumbangan perseorangan.

Baca: Mirip Kampanye Pilpres 2019, Uniknya Undangan Nikah Pasangan Asal Bone Sabiq & Mufti

Baca: Tim Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Juga Laporkan LPSDK ke KPU Sulsel

"Alhamdulillah, hari ini semua partai melaporkan LPSDKnya hingga pukul 18.00 wita sesuai waktu yang sudah kita tetapkan," kata Alwi.

"Berdasarkan laporan yang masuk hanya partai Golkar yang ada laporan, jika partai Golkar ada sumbangan perseorangannya," jelasnya.

Sementara itu LO operator partai Golkar Abdrie Alfian yang mewakili partainya melaporkan LPSDKnya mengatakan partainya memperoleh sumbangan caleg dan perorongan sebanyak Rp 48 Juta.

"Yang kita laporkan ada sumbangan caleg dan perorangan dua orang atas nama Syahrir dan Haji Hasnia," kata Alfian.

"Kalau yang nyumbang Syarir 15 juta dan haji Hasnia 33 juta," jelasnya.

Dalam pelaporan LPSDK hari ini partai PKPI Jeneponto menjadi partai terahir yang melaporkan LPSDK partainya.

Dalam pelaporannya sekretaris DPK PKPI Jeneponto Saharuddin Sijaya mengatakan keterlambatan pelaporan LPSDK partainya disebabkan adanya anggota yang lambat tanda tangan.

"Adanya teman-teman yang kunjungan kerja dan lambat tanda tangan," kata Saharuddin

Saharuddin mengungkapkan dalam laporannya tidak ada sumbangan perseorangan yang partainya terimah.

Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 bahwa Penyampaian LPSDK dilakukan pada tanggal 2 Januari 2019.

Kemudian Pengumuman Penerimaan LPSDK dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2019. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini