TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Tim Buser Satuan Reskrim Polres Pangkep berhasil menangkap pelaku jambret handphone di Makassar, Rabu (19/12/2018).
"Jadi anggota menerima laporan dari korban pada hari Minggu (16/12/18) lalu, lalu diselidiki dan anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku inisial AA lengkap dengan barang bukti handphone dan satu unit sepeda motor," kata Kapolres Pangkep, AKBP Tulus Sinaga, Kamis (20/12/2018).
AKBP Tulus Sinaga menyebut, pelaku sudah ketiga kalinya menjambret handphone dan terakhir di TKP di Jl Poros Makassar-Pare, Kampung Japing-japing Kelurahan Bonto Langkasa Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Baca: Lebih Enak Jadi Wakil Presiden SBY atau Jokowi? ini Jawaban Wapres Jusuf Kalla (JK)
Baca: TRIBUNWIKI: Kena Skandal Bilik Asmara Lapas, Ini Data Diri Inneke Koesherawati, Prestasi dan Filmnya
Baca: 9 Naga Penguasa Ekonomi Indonesia Berpihak ke Prabowo atau Jokowi? Ini Kata Tim Sukses Capres
"Dia dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 jo pasal 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.
Kini, barang bukti satu unit HP merek Vivo V7 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax DD 5194 KL sudah diamankan Polres Pangkep.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com