TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi pengabdi negara, Gaji PNS, Anggota TNI-Polri dan pensiunan PNS bakal naik di tahun 2019.
Hal ini berdasarkan janji Presiden Jokowi yang sudah dilegalisasi artinya sufatnya sudah pasti.
Berapa kenaikannya dan gimana cara menghitung jumlah naiknya? berikut selengkapnya:
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada 2019 adalah hal wajar.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan yang dimulai pada 2019.
Kenaikan 5 persen dihitung dari gaji pokok.
Baca: Hotman Paris Memanas dengan Hilda Vitria, Jane Shalimar Beri Peringatan: Cari Mati!
Baca: Persib Bandung Memanas - Terungkap Kandidat Pelatih Persib Sudah Lama Tiba di Bandung, Ini Sosoknya
Baca: Kabar Buruk dari Pedangdut Nella Kharisma, Diperiksa 6,5 Jam di Polda Jawa Timur karena Kosmetik
"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Dari penjelasan Presiden Jokowi tersebut, maka cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 berdasarkan gaji pokok dan pensiunan pokok.
Sebagai contoh, cara menghitung kenaikan gaji PNS 2019 dapat dilihat pada tabel di bawah.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif, yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L), guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin meningkatkan kualitas birokrasi dalam negeri.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Kenaikan Gaji 5 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi PNS dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar.