Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Cek Tabel Cara Hitungannya Berikut

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji PNS dan Pensiunan Naik Tahun 2019, Cek Tabel Cara Hitungannya Berikut

Sebab, selama hampir 4 tahun, pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji tersebut bersifat politis.

Karena, hal tersebut dilakukan bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana.

"Ya karena sudah empat tahun nggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.

Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN.

Saat ditanya apakah kenaikan gaji tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas.

"APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.

Baca: Terungkap Penyebab Jalan Raya Amblas 30 Meter di Pusat Kota Surabaya, Ini Foto-fotonya

Baca: Kejari Polman Tahan Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Bergulir

Baca: Makassar Milik Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PPP? Ini Hitung-hitungan Kekuatan di Atas Kertas

Kenaikan Gaji Dirapel

Kenaikan Gaji PNS 2019 akan dirapel pada April 2019.

Kenaikan gaji PNS bakal berlaku sejak bulan Januari 2019.

Para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen kemungkinan baru akan terealisasi pada April tahun depan.

 

Adapun, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari-Maret, kemungkinan dibayarkan sekaligus pada bulan tersebut.

Hal itu lantaran payung hukum yang mengatur hal tersebut diperkirakan tak bisa terbit di akhir tahun ini.

Halaman
1234

Berita Terkini