Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Kakak beradik di Jl Andi Ninnong, Sengkang digelandang ke markas Polres Wajo lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (11/12/2018). Adalah Hendra (33) dan Hendrik (30).
Dari tangan kakak beradik tersebut, ditemukan 4 saset sabu-sabu. Tertangkapnya kakak beradik tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan bahwa di Jl Andi Ninnong acap terjadi transaksi narkotika.
"Dapat informasi kalau ada pengedar narkoba di Jl Andi Ninnong, Kecamatan Tempe, Polsek Tempe bersama Sat Narkoba Polres Wajo turun ke lapangan," kata penyidik Satres Narkoba Polres Wajo, Briptu Irwin Idrus kepada Tribunwajo.com, Selasa (11/12/2018).
Baca: Peringati Hari Anti Korupsi dan HAM, Anggota PMII Pinrang Kepung Gedung DPRD
Baca: Ini Event Dinas Keparawisataan Selayar Tahun 2019
Baca: Ini Jadwal Tes SKB dan Lokasinya Untuk CPNS Mamasa
Bermula ketika Hendrik ditangkap ketika hendak mengantarkan 1 saset narkotika. Dari tangan Hendrik, 1 saset narkotika seberat 0,32 gram ditemukan.
"Lalu dilakukan introgasi, menurutnya barang haram tersebut berasal dari kakaknya. Lalu kita lakukan pengembangan dan ditangkaplah kakaknya, Hendra," sambung Briptu Irwin Idrus.
Dari tangan Hendrik sendiri, polisi menemukan barang bukti berupa 3 saset narkotika jenis sabu dengan berat 0,94 gram.
Saat ini, kedua kakak beradik tersebut mendekam di Mapolres Wajo.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: