Mantan Kepala SMAN 3 Bone Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Dosanya

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haedar(rompi) didampingi pengacara Firman Batari

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kejaksaan Negeri Bone menahan mantan Kepala SMAN 3 Bone Drs H Haedar Senin (10/12/2018) sekitar pukul 17.40 Wita

Haedar yang saat ini menjabat Kepala SMAN 30 Bone ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 3 Bone periode tahun 2016 - 2017.

Ia dijebloskan ke Lapas Watampone, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bone sejak  Senin pagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone Yoshepsus Ary Sepdiandoko menuturkan tersangka terancam lima tahun penjara.

"Tersangka terancam penjara di atas lima tahun dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU 31 tahun1999,” kata Yoseph.

Sementara itu Kuasa hukum Drs H Hedar, Firman Batari menegaskan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kita akan ajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Firman.

Diketahui, Dana BOS yang digelontorkan ke SMAN 3 Bone Rp 1, 6 Miliar pada tahun 2016.

Kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp 2 Miliar lebih.

Berita Terkini