"Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018."
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.(*)
Bank Indonesia memfasilitasi penukaran uang lama yang sudah dicabut namun masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama dengan uang yang akan ditukar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Tukarkan 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Ini paling Lambat 30 Desember 2018, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/04/segera-tukarkan-4-uang-kertas-yang-tak-berlaku-ini-paling-lambat-30-desember-2018?page=all.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno Widyastuti