TRIBUN-TIMUR.COM - Uang yang Tidak Berlaku 2018 agar segera ditukarkan.
Bank Indonesia memberikan informasi mengenai penukaran empat uang kertas yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Informasi Uang yang Tidak Berlaku 2018 disampaikan melalui akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, Senin (26/11/2018).
Bank Indonesia memberikan batas akhir penukaran Uang yang Tidak Berlaku 2018 hingga 30 Desember 2018.
Melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, yaitu:
1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
Baca: Kronologi Sastrawan NH Dini Kecelakaan Hingga Meninggal Dunia, Avanzanya Tabkrak Truk
Baca: Isi Cuitan Dubes Arab Saudi yang Dipersoalkan GP Ansor Hingga Tuntut Minta Maaf
Baca: Terungkap Tanggal Lindswell Kwok Menikah Hingga 5 Hal Terkait Asmaranya dengan Achmad Hulaefi
3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR Soepratman), dan
4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Ir Soekarno dan Dr H Mohammad Hatta).
Penukaran empat lembar uang kertas tersebut dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Selain di kantor pusat, penukaran Uang yang Tidak Berlaku 2018 juga dapat dilakukan di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi.
Setelah tanggal 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Nomor: 10/ 33 /PBI/2008, Pasal 4:
"Hak untuk menuntut penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018."
Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.(*)
Bank Indonesia memfasilitasi penukaran uang lama yang sudah dicabut namun masih dapat ditukarkan dengan nominal yang sama dengan uang yang akan ditukar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Tukarkan 4 Uang Kertas yang Tak Berlaku Ini paling Lambat 30 Desember 2018, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/04/segera-tukarkan-4-uang-kertas-yang-tak-berlaku-ini-paling-lambat-30-desember-2018?page=all.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno Widyastuti