Sistem Ranking Loloskan Peserta SKD CPNS 2018, Bisa Ikut Tes SKB, Bagaimana Jika Nilai Peserta Sama?

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sistem Ranking Loloskan Peserta SKD CPNS 2018, Bisa Ikut Tes SKB, Bagaimana Jika Nilai Peserta Sama?

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 telah resmi dirilis, Rabu (21/11/2018).

Sistem ranking loloskan peserta SKD CPNS 2018. Dengan aturan ini, peserta yang sebelumnya gugur, kini bisa ikut tes SKB.

Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.

(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)

9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel

Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable

Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang

Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk menutup kekurangan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Kepastian sistem ranking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.

“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.

Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.

Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.

Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.

“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.

Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.

9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel

Bahas Odol, Dishub Pinrang Sudah Punya Alat Timbang Portable

Jual Jasa Plus Via Facebook di Hotel Asia, Riska Kena Celakanya & Bayaran Kurang

Gempa Bumi 5,2 SR di Banda Aceh Hari Ini, Tak Berpotensi Tsunami

Nilai Akumulatif Terendah 255 Bisa Ikut SKB

Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.

Halaman
123

Berita Terkini