Sedang Berlangsung Live Streaming Penjelasan BKN Soal Kebijakan Baru Hasil SKD Seleksi CPNS 2018

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi cpns 2018

Itu berarti anggaran untuk melakukan test ulang tak akan membengkak.

Setidaknya itulah keuntungan yang dapat dirasakan oleh Panselnas dan pemangku kepentingan lainnya.

Dilihat dari padangan para peserta, aturan tersebut seolah menjadi angin segar bagi yang tidak lolos pasiing grade pada SKD CPNS 2018.

Pada aturan baru tersebut, nilai ambang batas untuk lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nilai SKD harus 255 untuk formasi umum.

Namun, tidak semua yang memiliki nilai kumulatif SKD diangka tersebut dapat serta merta mengikuti SKB.

Para peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai diatas 255 harus bersaing terlebih dahulu secara perankingan.

Dari sistem perangkingan tersebut, yang terbaiklah yang dapat lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2018.

Pemerintah juga memastikan melalui aturan baru tersebut, bahwa yang sudah lolos ke tahap selanjutnya dengan passing grade di aturan yang lama sudah pasti mengikuti SKB CPNS 2018.

Dikutip dari Kompas.com pada kamis (22/11/2018) peryataan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjadi kabar gembira bagi perserta yang sudah lulus di passing grade awal.

"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. jangan Khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut seolah menjadi penjaminan perserta yang lolos di passing grade awal untuk mengikuti SKB CPNS 2018.

 

(Tribunstyle.com/Candra Isradhi)



Berita Terkini