Sedang Berlangsung Live Streaming Penjelasan BKN Soal Kebijakan Baru Hasil SKD Seleksi CPNS 2018

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi cpns 2018

Sedang Berlangsung Live Streaming Penjelasan BKN Soal Kebijakan Baru Hasil SKD Seleksi CPNS 2018

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman penting pada Kamis (22/11/2018) sekarang.

Kalian bisa melihat siaran langsung BKN via live streaming melalui akun Twitter BKN melalui link di bawah ini.

LINK LIVE TWITTER

LINK LIVE FACEBOOK

Pengumuman tersebut diyakini ada kaitannya dengan keputusan baru yang dirilis oleh pemerintah menyoal passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada 19 November 2018.

Seperti yang dilansir oleh akun Twitter BKN dengan nama akun @BKNgoid pada Kamis (22/11/2018) memberitahukan bahwa bakal ada info penting pada pukul 11.00 WIB.

Baca: 7 Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Download Disini!

Diketahui sebelumnya aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 dituangkan dalam Peraturan Meneteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 2018.

Dalam aturan tersebut setidaknya melegakan bagi beberapa peserta seleksi CPNS 2018.

Karena, jika dilihat dari hasil SKD CPNS 2018 ternyata banyak diantaranya yang tidak lulus secara passing grade.

Hal inilah yang membuat pemerintah untuk membuat aturan baru dalam pelaksaan seleksi CPNS 2018.

Melalui kementriannya pemerintah menerbitkan aturan baru menyikapi rendahnya angka kelulusan khususnya di Insatansi daerah.

Dengan aturan baru tersebut bukan hanya solusi bagi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.

Namun, bagi instansi juga bakal diuntungkan dengan aturan baru tersebut yang baru dirilis ke publik pada 19 November 2018.

Dengan aturan baru tersebut, Instasi tidak akan melakukan test ulang kembali untuk menyaring para peserta seleksi CPNS 2018.

Itu berarti anggaran untuk melakukan test ulang tak akan membengkak.

Setidaknya itulah keuntungan yang dapat dirasakan oleh Panselnas dan pemangku kepentingan lainnya.

Dilihat dari padangan para peserta, aturan tersebut seolah menjadi angin segar bagi yang tidak lolos pasiing grade pada SKD CPNS 2018.

Pada aturan baru tersebut, nilai ambang batas untuk lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nilai SKD harus 255 untuk formasi umum.

Namun, tidak semua yang memiliki nilai kumulatif SKD diangka tersebut dapat serta merta mengikuti SKB.

Para peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai diatas 255 harus bersaing terlebih dahulu secara perankingan.

Dari sistem perangkingan tersebut, yang terbaiklah yang dapat lolos untuk mengikuti SKB CPNS 2018.

Pemerintah juga memastikan melalui aturan baru tersebut, bahwa yang sudah lolos ke tahap selanjutnya dengan passing grade di aturan yang lama sudah pasti mengikuti SKB CPNS 2018.

Dikutip dari Kompas.com pada kamis (22/11/2018) peryataan yang disampaikan oleh Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji menjadi kabar gembira bagi perserta yang sudah lulus di passing grade awal.

"Yang sudah lulus di awal, tetap kami lindungi. jangan Khawatir. Mereka akan tetap ikut SKB," kata Dwi dalam keterangan tertulis.

Pernyataan tersebut seolah menjadi penjaminan perserta yang lolos di passing grade awal untuk mengikuti SKB CPNS 2018.

 

(Tribunstyle.com/Candra Isradhi)



Berita Terkini