TRIBUN-TIMUR.COM - Info Baru pendaftaran CPNS 2018 terkait kelulusan ke tahaap Tes SKB CPNS 2018.
Namun sebelumnya, masyarakat harus berjibaku dengan polemik Hasil Tes SKD CPNS 2018.
Beberapa waktu terakhir peserta gugur massal di tes SKD sehingga ada kuota yang kosong.
Sehubungan dengan itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelamar yang tak lolos SKD tetap bisa lanjut ke seleksi selanjutnya.
Gini selengkapnya:
Aturan baru kriteria SKD CPNS 2018'>kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
Dalam aturan baru terkait kelulusan SKD CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Baca: Jadwal Semifinal Liga 2 PSS Sleman vs Kalteng Putra, Persita vs Semen Padang
Baca: 9 Fakta Terkait Gisel Gugat Cerai Gading Marten, Unggahan Roy Marten hingga Pengakuan Gisel
Baca: Sebelum Digugat Cerai, Gading Marten Pernah Kedapatan Bareng Cewek Lain, Respon Gisel Tak Disangka
Kepastian sistem rangking kelulusan SKD CPNS 2018 disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin seusai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
• Minim Formasi CPNS Pemkot Surabaya yang Lolos TKD, DPRD Dukung Penurunan Passing Grade
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com (grup TribunJatim.com), Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
- Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
- Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Baca: TERPOPULER: Alasan Gisel Gugat Cerai Gading Marten & Reaksi Gading
Baca: Ketua Korcab VI Jalasenastri Armada Timur II Beri Bantuan Alat Belajar ke PAUD Jala Saugi Pangkep
Baca: VIDEO: Begini Penyambutan 68 Warga Transmigrasi di Mamuju! Mereka dari 4 Provinsi Ini?
Baca: TRIBUNWIKI: Pengen Makan Soto Betawi, Coba di 6 Tempat Ini di Kota Makassar
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
Aturan baru ini dikelurkan untuk merespons minimnya peserta SKD yang lolos passing grade CPNS 2018.
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada Aturan Baru Kelulusan SKD CPNS 2018, Nilai Kumulatif 255 ke Atas Bisa Ikut SKB, Ini Syaratnya, http://jatim.tribunnews.com/2018/11/21/ada-aturan-baru-kelulusan-skd-cpns-2018-nilai-kumulatif-255-ke-atas-bisa-ikut-skb-ini-syaratnya?page=all.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: