TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah ramainya Sistem Ranking CPNS atau Sistem Rating CPNS akan digunakan oleh BKN menyusul banyaknya peserta CPNS 2018 gugur di Passing Grade, sejumlah instansi mulai merilis hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018.
Sementara skoring Sistem Ranking CPNS atau Sistem Rating CPNS masih menunggu putusan resmi BKN dan Panselnas CPNS 2018.
Sambil menunggu mekanisme Sistem Ranking CPNS atau Sistem Rating CPNS, Pengumuman SKD CPNS juga menarik perhatian para pelamar CPNS 2018.
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: TERPOPULER: 6 Merek Lipstik, 1 Mascara, dan 6 Produk Kecantikan Ini Bahaya buat Wanita
Sejumlah instansi sudah mengumumkan Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar, Hasil Tes SKD CPNS 2018.
Pengumuman SKD CPNS di beberapa instansi dilakukan langsung setelah ujian.
Namun demikian, tak sedikit juga instansi yang menunda pengumuman hasil seleksi CPNS 2018.
1. Provinsi Jateng
http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673
2. Provinsi Jatim
http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html
3. Provinsi Bali
4. Provinsi Bangka Belitung
http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018
5. Pemerintah Kota Makassar
http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA
Baca: Sisa 2 Hari, 1 GB Hanya Rp 51, Begini Cara Aktifkan Paket Datanya
6. Kota Mataram
http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman
7. Provinsi Maluku Utara
8.Provinsi Sulawesi Barat
http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/
9. Kabupaten Majalengka
10. Kabupaten Karanganyar
11. Kabupoetan Grobogan
12. Kabupaten Asahan
13. Kota Tegal
14. Kabupaten Belitung Timur
15. Kabupaten Demak
16. Kabupaten Tegal
Instansi yang menunda pengumuman CPNS 2018
1. Kemenkumham
2. Badan Koordinasi Penanaman Modal
3. BKKN
4. Mahkamah Agung
Sistem Ranking
Passing Grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti sistem ranking, berarti segera cek peringkat skormu dengan membandingkan skor pesaing-pesaingmu di tes Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018 .
Banyak peserta CPNS 2018 gagal saat tes SKD karena skornya tidak melampaui passing grade alias batal nilai minimal, akhirnya pemerintah memutuskan sistem ranking jadi solusinya.
Padahal hingga hari ini masih ada Tes SKD CPNS 2018 di berbagai daerah sehingga sistem ranking belum dapat diterapkan.
Bagaimana cara mengetahui ranking berapa dalam formasi CPNS 2018 yang dipilih? Dalam artikel ini TribunStyle akan membahasnya.
Kepastian diterapkannya sistem ranking untuk formasi yang hanya sedikit peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bima Haria Wibisana mengatakan, solusi sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade SKD.
Khususnya untuk posisi guru dan tenaga kesehatan yang sekarang banyak dibutuhkan.
Bima juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau menurunkan passing grade.
Alasannya, penurunan passing grade dikhawatirkan akan merekrut Apartur Sipil Negara (ASN) yang tidak berkualitas.
"Sekarang kalau di daerah bagaimana solusinya. Kita lihat kalau ini dibiarkan kosong bagaimana, kalau diisi bagaimana. Formasi tahun ini itu sebagian terbesar adalah guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana melansir dari Kompas.com (16/11/2018).
"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak - anak. Kan lebih baik ada gurunya dari pada tidak sama sekali. Jadi itu perlu," tambahnya saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS di Kota Malang, Jumat (16/11/2018).
"Caranya bagaimana, kalau diturunkan passing grade, kan dapatnya PNS yang elek - elek (jelek - jelek). Balik lagi ke guru yang tidak berkualitas. Apakah kita mau anak - anak kita diajar oleh guru - guru yang tidak berkualitas. Nggak mau, siapa yang mau. Jadi harus bagus."
"Nah, mungkin penurunan passing grade itu tidak menjadi pilihan. Tapi anak - anak (peserta) tes ini yang passing gradenya belum memenuhi itu banyak yang skor totalnya tinggi sekali."
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu. Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
(TribunTimur/Tribunnews.com)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: TERPOPULER: 6 Merek Lipstik, 1 Mascara, dan 6 Produk Kecantikan Ini Bahaya buat Wanita