Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku jambret asal Jl Nuri Lama lorong 300 Makassar, diciduk Resmob Polda Sulsel, Kamis (15/11/2018) dinihari.
Dua pelaku jamret itu ialah, Subarman alias Barman (21) warga Nuri Lama 99 Makassar, dan satu pelaku yang masih dibawah umur, yaitu MA alias Aldi (15).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dua pelaku itu merupakan buronan dan satu pelaku, Barman adalah residivis pelaku jambret.
Baca: Mulan Akui Suaminya Selingkuh Puluhan Kali Sejak Resmi Menikah, Begini Pembelaan Ahmad Dhani
Baca: Disbudpar Maros Gelar Lomba Mewarnai dan Vlog Pekraf 2018
Baca: Jelang Hari AIDS Dunia 2018, Dinkes Gelar Workshop Libatkan Pelajar
"Kedua pelaku ini (Barman dan AM alias Aldi) memang buronan tim, sekalian itu Barman kan baru keluar dari penahanan (Residivis)," ungkap Kombes Pol Dicky.
Barman dan MA alias Aldi diamankan berdasarkan LP nomor : 415 / XI / 2018 / Polrestabes Makassar / Sektor Mariso pada Senin, tanggal 12 November 2018.
Kata Kombes Dicky, kedua buronan ini ditangkap secara terpisah. Awalnyan, pelaku Barman diamankan di rumahnya, setelah itu baru pelaku AM alias Aldi.
"Barman dulu baru si Aldi itu, tapi masih ada lagi satu buronan yang dikejar sama tim Resmob kami. Inisialnya AG warga makassar juga," jelas Kombes Dicky.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: