TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) berunjukrasa di kantor Disnaker Kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (9/11/2018) siang.
Kehadiran anggota FSPBI KSN menggunakan mobil bak terbuka dan sejumlah kendaraan bermotor.
Unjukrasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK).
Baca: Petani Sawit Luwu Utara Menjerit, Harga Pembelian di Lapangan Rp 500 Per Kg
Baca: Mobil Mewah ini Temani Bupati Bantaeng Jalankan Tugasnya
Baca: Wishnutama Keynote Speaker di Kalla Youth Fest, Tampil Malam Ini
"Sesuai angka inflasi dan PDB kota Makassar, kita menuntut Upah Minimum Kota Makassar dinaikkan 11,3 persen," kata Kordinator aksi, Aldi.
UMK Makassar
Saat ini, UMK kota Makassar berada di kisaran Rp 2,7 juta. Jika tuntutan pengunjukrasa diamini, maka UMK akan naik menjadi Rp 3,1 juta.
Selain menuntut kenaikan UMP dan UMK, pengunjukrasa juga menuntut adanya penetapan upah minimum yang berlaku secara nasional.
"Kami juga menuntut adanya revisi Undang-undang Ketenaga Kerjaan terkait UMP dan UMK. Kami ingin penerapan upah skala nasional, jadi tidak ada lagi perbedaan UMP di tiap-tiap daerah," ujarnya.
Saat ini pengunjukrasa tengah beristirahat sejenak menunggu salat jumat usai.
Sebelum menyambangi kantor Disnaker Kota Makassar, pengunjukrasa lebih dulu mendatangi kantor Disnaker Provinsi Sulsel dengan menyuarakan aspirasi yang sama.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: