Selundupkan Koral Lewat Bandara Sultan Hasanuddin, Warga Makassar ini Diupah Rp 4 Juta

Penulis: Ansar
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KTP Risman, pemilik koral ilegal yang diamankan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar akan ke Jakarta.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros menggagalkan pengiriman 60 kilogram koral ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Pemilik koral ilegal, Risman (29) mengaku koral tersebut didapatkannya dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui media sosial.

Warga Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar tesebut, mengaku hanya diperintahkan oleh orang tidak dikenal untuk menjemput paket koral dari Sorong menggunakan kapal laut.

Baca: Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Gagalkan Pengiriman Koral Ilegal Tujuan Jakarta

Baca: Triwulan ke III 2018, Ini 5 OPD Sinjai Terendah Capaian Serapan Anggarannya

Setelah sampai di Pelabuhan Makassar, paket koral kemudian dibawa ke bandara untuk dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat.

"Saya hanya disuruh oleh seseorang yang berada di Sorong. Setelah sampai di Makassar, saya yang akan membawa langsung koral ke Jakarta dengan upah sekitar Rp 4 juta," katanya.

Baca: Pelajar di Tana Toraja Ikuti Sosialisasi Penggunaan Internet Sehat dan Aman

Baca: Bupati Minta Kemah Bakti Invitasi PMR Jadi Agenda Tahunan di Luwu Timur

Setelah dipastikan koral itu ilegal, barang bukti dan pelaku kemudian diserahkan ke pihak Karantina Ikan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Barang bukti lalu diserahkan lagi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan.

Baca: Belum Sempat Ikut Balap Liar, Yusuf dan Motor Curiannya Diciduk Resmob Makassar

Baca: Kemenristek Dikti Terbitkan Aturan Pembinaan Ideologi, Begini Reaksi Sekum HMI Jeneponto


2,5 Ton di 2017

Petugas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di Kecamatan Mandai, Maros mengamankan koral atau karang laut ilegal, saat akan dikirim ke Jakarta.

Penyelundupan koral melalui bandara, juga sempat terjadi pada Agustus 2017 lalu. Saat itu, 2,5 ton jenis koral dari perairan Sulawesi Selatan berhasil diselundupkan ke Bali untuk dijual ke Singapura, Cina dan Thailand.

Sekadar diketahui, Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti melarang keras bisnis koral atau karang laut ini. Koral memiliki banyak fungsi untuk kelangsungan biota laut.

Selain sebagai tempat tinggal dan sumber makanan biota laut, koral juga mampu menyerap gas karbondioksida di udara hingga membantu mengurangi pemanasan global.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini