Alhamdulillah, Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Baca: Histeris, Anak Korban Lion Air JT 610 Jatuh: Tante Jujur, Mama Ada di Pesawat Itu Kan?

Baca: Anak Korban Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh: Ma, Lama Sekali Ayah Kok Belum Pulang?

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh - Menantu Pengusaha Coto Makassar Ikut Jadi Korban, Istri Sedang Hamil

Baca: Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang

Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh

Baca: Pesawat Lion Air Jatuh - Waspada! Berikut 2 Hoax yang Viral, Selfie dan Kondisi Kabin

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.(*)

Berita Terkini