Akbar Ampuh Bunuh Diri di Penjara

Akbar Ampuh Otak Pembunuh Sekeluarga Tewas di Lapas, Lihat Barang yang Ditemukan di Dekat Mayatnya

Editor: Rasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Ampuh Otak Pembunuh Sekeluarga dan Bos Narkoba Tewas di Lapas, Lihat Barang yang Ditemukan di TKP

Akbar Ampuh Otak Pembunuh Sekeluarga Tewas di Lapas, Lihat Barang yang Ditemukan di Dekat Mayatnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Kematian tragis narapida 'Kakap' menarik perhatian masyarakat.

Berita ini seketika viral dan semat menjadi trending di kalangan netter.

Akbar Dg Ampuh alias Rangga alias Angga (32 tahun), gembong narkoba sekaligus terpidana mati mastermind (otak) pembunuhan satu keluarga (6 orang) di Jl Tinumbu 166 B, Kelurahan Lembo, Kecamatan Ujungpandang, Makasssar, diduga tewas bunuh diri di ruang sel isolasi Blok I/1 Khusus Tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin, Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 09.00 wita, pagi.

Mayat Akbar ditemukan sipir sebelum jadwal sarapan pagi di Lapas. Akbar tertelungkup di undakan tangga jamban kamar isolasinya. Dia berkaos putih dan celana puntung selutut. Terali baja melilit di lehernya. Lidahnya menjulur. 

Ujung borgol ‘napi isolasi’ ini mengikat di kaki kanan, ujung lain di tangan kiri.

Di lantai tahanan, sipir menemukan sarung, dan songkok, dan sajadah yang mengarah ke kiblat. Di sisi kanan sajadah ada dua rantang plastik bersusun, di sisi kiri dua botol air mineral ‘Aqua, dan minyak urut dalam botol obat batuk. 

Kematiannya hanya berselang setelah kasus pidana keempatnya, -pembunuhan berencana- sementara dalam tahap penyusunan akhir berita acara penuntutan di Kejaksaan Negeri Makassar. Rencananya, awal November 2018, mendatang, Akbar akan menjalani tahap pertama sidang pembacaan tututan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepolisian mengenakan Pasal 340 KUHP atau 340/187 (3) tentang pembunuhan berencana kepada Akbar Dg Ampuh alias Rangga (32) dan lima tersangka lainya. Ancamanya paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

 Tiga hari sebelum mayatnya ditemukan sipir Lapas Gunungsari, Jumat (19/10/2018) pagi, istri almarhum, Annisa (25) dan putrinya yang masih 5 tahun, datang membezuk Akbar, setelah 31 hari pria bertato seluruh badan ini berstatus “narapidana terlarang dibezuk”. Ternyata ini jadi kunjungan terakhir.

Baca: Pagi Ini, Bupati Luwu Utara Buka Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Baca: Pemkab Bulukumba Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018, Download di Sini!

Baca: Otak Pembunuhan Sekeluarga Tewas di Lapas, Ini Terjadi pada Akbar Ampuh Sebelum Menemui Ajal

Anggota Forensik Rumah Sakit Bhayangkara memperlihatkan Jenazah Akbar Daeng Ampuh saat dilakukan olah tkp di lapas Kelas 1 Makassar, Senin (22/10). Akbar Ampuh merupakan narapidana narkoba sekaligus otak dari pembakar satu keluarga di Jl Tinumbu, Makassar, beberapa waktu lalu. Akbar Daeng Ampuh ditemukan tewas didalam selnya dengan kondisi terlilit rantai borgol. (sanovra/tribuntimur.com)

Usai diotopsi di RS Polri Bhayangkara Jl Brigjen Mappauddang, Makassar, Senin (22/10/2018) petang, jenazah ayah satu putri ini, dibawa ke rumah kerabatnya di sebuah rumah dekat kampung tanggul Sungai Jeneberang, Jl Dg Tata, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, selatan Kota Makassar.

Selasa (23/10/2018) siang ini, jenazah putra sulung Sangkir Dg Katti (50) ini dijadwalkan dimakamkan di sebuah kompleks pekuburan komunitas di selatan kota.

Polisi penyidik Polrestbes Makassar dibantu tim Identifikasi dan Forensik (Inafis) Polda Sulsel, masih mendalami, penyebab kematian.  Apakah murni bunuh diri karena depresi, ataukah ‘dibunuh’.

Sosok Akbar Ampuh dan Kehebatannya

Siapa sebenarnya Akbar Ampuh? Ini datanya

data pribadi

Nama: Rangga

Usia:  32 tahun

Keluarga: Satu istri, dua anak 

Nama Alias: Akbar dg Ampuh

Nama ayah: Sangkir Dg. Katti

Facebook: Akbar Ampuh 

Siapa Akbar Ampuh

AKBAR daeng Ampuh adalah tersangka atau otak pembakar rumah di Jl Tinumbu, Tallo, Makassar yang menewaskan enam yang terdiri dari kakek, nenek, sepupu dan cucu. H Sanusi (70), Hj Bondeng (60), Hj Musdalifa, (40) Namira Ramadina (21), Muhammad Fahri (25), dan Ijas (5).

Pengaturan pembunuhan tersebut diatur Akbar Ampuh dari dalam penjara. Ia adalah narapidana Lapas Klas 1 Makassar.

"Pelaku utamanya atau otaknya adalah Akbar Dg Ampu, yang kita ketahui bersama adalah narapidana yang masih menjalani masa tahanan atas kasus peredaran narkoba dan juga kasus pembunuhan," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar.

 

Karena kasusnya tersebut ia harus menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Akbar yang berada di dalam sel tahanan Lapas menginstruksikan kepada sejumlah anggotanya untuk menagih uang hasil penjualan narkoba, temasuk dari korban Fahri.

Live Facebook dari Lapas

Kehebatan dan pengaruh akbar Ampuh terlihat saat di dalam lapas terlihat kala dia masih disel.

Ini Videonya.

Ini terungkap setelah dia diketahui jadi otak pembunuhan  satu keluarga dan pembakaran rumah salah seorang pemuda jaringan pengedar sabunya, 

Pemnuat Onar di Lapas

Berdasarkan informasi, Akbar Dg Ampuh cukup terkenal dan disegani di Lapas.

Terpidanan kasus narkoba dan pembunuhan itu punya banyak anak buah yang siap melawan petugas lapas jika diusik.

Ia juga lihai memobilisasi para penghuni lapas untuk melawan.

Catatannya, Rangga sering dipindahkan karena sering mobilisasi massa di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dari Lapas Maros, Lapas Bulukumba, dan kembali lagi ke Lapas Makassar

"Dia anak nakal, karena selalu saja dipindahkan ke Lapas lain. Dia selalu mobilisasi massa dan mempengaruhi, disini juga dia pengaruhi," ujar Kepala Lapas Makassar Budi Sarwono saat ditemui di Lapas Makassar, Selasa (14/8/2018) sore.

Dikunjungi Wanita Cantik

Akbar Ampuh alias Rangga (32) ternyata sering dikunjungi wanita cantik kelahiran Jakarta berusia 19 tahun.

Wanita itu adalah Diah Tifani, warga Jl Barukang Kota Makassar. Diah kini telah dilarang untuk mengunjungi Rangga di Lapas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin.

Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Diah bukan siapa-siapanya Rangga. Namun cewek ini dilarang ke Lapas karena pernah kedapatan menyelundupkan handphone di Lapas untuk Rangga.

"Pada Juni 2018 lalu, kalau tidak salah tiga hari sebelum Lebaran, Dia (Diah) selundupkan hape untuk Rangga alias Ampuh. Yang bersangkutan ini sudah dilarang sampai hari ini," kata Budi, Selasa (14/8/2018).

Baca: 7 Fakta Kehebatan Akbar Ampuh Sebelum Bunuh Diri di Penjara

Baca: Gomez: Lawan Persebaya, Pemain Persib Banyak Lakukan Kesalahan Sendiri. Bagaimana Lawan PSM?

Baca: Berkantor di Senayan, Irwan Zulfikar Tahu Kebutuhan Masyarakat Sulsel

Lanjut Budi, Diah hanya dilarang saja untuk membesuk Rangga di Lapas dan sampai saat ini masih tidak diperbolehkan pihak Lapas, karena dinilai membahayakan sterilisasi di Lapas.

"Hape tersebut sudah kita sita sebagai barang bukti dan perempuan itu sudah dilarang untuk membesuk Rangga di Lapas Malassar," jelas Budi.

Hutang Narkoba

Akbar dan pelaku pembakar rumah Jl Tinumbu adalah jaringan kartel narkoba di Makassar. Selain Akbar, pelaku pembakaranjuga adalah Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).

Salah satu dari enam korban tewas kebakaran, Muhammad Fahri alias Desta, berutang narkoba sebesar Rp10 juta

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang untuk menagih utang hasil penjualan narkoba.

Irwan menjelaskan, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.

“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri."

Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya."

"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.

Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.(tribun-timur.com)

Berita Terkini