Gauli Ponakannya sejak SMP Hingga SMA, Kakek Panjang Asal Luwu Timur Diancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kakek asal Luwu Timur, Hamzah alias Panjang (50), ditangkap tim Polda Sulsel karena tega menyetubuhi ponakannya.

Hamzah ditangkap tim unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulsel di Luwu Timur, Sulsel, Kamis (18/10/2018) pagi.

Kanit PPA Polda Sulsel Kompol Andryani L mengatakan, tersangka Hamzah alias Panjang saat ini ditetapkan tersangka dan dijeblos ke Rutan Polda.

"Sudah kami amankan tersangkanya, tersangka ini adalah paman dari korban berinisial AU umurnya 16 tahun," ungkap Kompol Andryani kepada tribun timur.

Hasil pemeriksaan tersangka oleh tim penyidik PPA Polda, tersangka Panjang telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih berumur 13 tahun.

Baca: Kakek 50 Tahun asal Luwu Timur Tega Gauli Ponakan Hingga 15 Kali

"Jadi saat kami periksa, tersangka akui sudah 15 kali melakukan perbuatan itu, dalam handphone tersangka juga kami temukan gambar porno," ujar Andryani.

Selain itu, Panjang menggauli korban AU sejak masih duduk di bangku SMP hingga SMA.

Tersangka juga selalu mengancam jika korban AU jika melaporkan perbuatan bejatnya itu.

Kompol Andryani menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke ibunya yang baru pulang dari luar negeri.

"Jadi selama ini korban takut karena ia diancam sama pelaku, kebetulan ibunya juga masih di luar negeri jadi TKI kalau tidak salah kerja di hongkong," jelasnya.

Ibu korban kerja di Hongkong, korban dititip dan tinggal di rumah pelaku. Tapi hal itu pupus setelah Panjang sering kali melihat gambar dan video-video porno.

Baca: Cabuli Bocah Pengungsi Gempa Palu di Makassar, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Secara hukum, kasus ini ditangani oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Sulsel. Namun penyidik terus lakukan koordinasi dengan tim P2TP2A Sulsel.

"Korban mengakui dia selalu menolak saat pelaku mendekatinya, tapi pelaku selalu mengancam jika si korban tidak penuhi keinginannya," tambah Andryani.

Panjang terancam maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016. (dal)

Berita Terkini