Sscn.bkn.go.id-- Info Terbaru Soal CPNS 2018: Pelamar Tak Perlu Tes SKB, Ini Syaratnya

Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Melalui surat yag tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.

Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.

Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang.

Berita Terkini