Sscn.bkn.go.id-- Info Terbaru Soal CPNS 2018: Pelamar Tak Perlu Tes SKB, Ini Syaratnya

Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018

TRIBUN-TIMUR.COM--Pendaftaran CPNS 2018 dibuka hingga 15 Oktober 2018. Kurang seminggu lagi ditutup, Kemenpan RB umumkan perubahan syarat terkait akreditasi. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 kurang seminggu lagi.

Pendaftarannya akan dibuka hingga 15 Oktober 2018 kedepan.

Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan hingga tanggal 10 Oktober 2018, kemudian diperpanjang 5 hari.

Pendaftaran CPNS 2018 hanya dapat dilakukan mealui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.

Diketahui hingga Minggu (7/10/2018), jumlah pelamar yang memilih instansi sudah sebanyak 2.117.182 pelamar.

Dalam proses pendaftaran, terdapat berbagai persyaratan umum dan khusus yang tertulis.

Namun, persyaratan lainnya juga ditentukan dari tiap instansi.

instagram.com/loker_makassar

Seminggu sebelum pendaftaran CPNS 2018 ditutup, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan adanya perubahan persyaratan CPNS 2018.

Perubahan tersebut yakni terkait dengan akreditasi.

Pengumuman terkait perubahan diunggah lewat akun Twitter resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb, Senin (8/10/2018).

Lewat surat resmi yang diunggah, Kemenpan RB mengumumkan persyaratan terkait akreditasi tersebut.

"Halo Sahabat Muda!

Kami memiliki informasi terbaru mengenai akreditasi sebagai salah satu persyaratan dalam Seleksi CPNS 2018.

Yuk, dilihat serta dicermati dengan baik, ya,

Sahabat Muda!

Semoga informasinya bermanfaat ya," tulis Kemenpan RB.

Perubahan syarat akreditasi yang harus dipenuhi tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Melalui surat yag tertulis, adapun syarat terkait akreditasi itu adalah, calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemenpan RB juga memberikan penjelasan mengenai syarat akreditasi pelamar CPNS 2018.

Sesuai dengan surat tersebut, syarat akreditasi ini berlaku di tingkat pusat dan daerah.

"Akreditasi ini berlaku untuk seluruh pendaftar CPNS 2018 di kementerian, pusat, maupun daerah," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kemenpan RB, Mudzakir, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Kompas.com.

Melalui surat itu, Kemenpan RB juga meminta agar Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi, segera memverifikasi ulang.

Berita Terkini