Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sudah menginvestigasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar zonasi pemasangan atribut.
"Kami sementara investigasi APK di titik-titik atau ruas-ruas jalan yang terlarang," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, Selasa (9/10/2018).
Ia berjanji akan segera memanggil Komisioner KPU Makassar untuk memberikan penjelasan tentang surat keputusan tentang titik-titik yang dilarang.
Baca: Untuk Wilayah Makassar, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Jalan Ini
"Besok, kami akan panggil KPU Makassar untuk jelaskan surat keputusan," katanya.
Setelah pendalaman dan investigasi, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Satpol PP Kota Makassar untuk membersihkan APK yang melanggar.(*)