Pemilu 2019
Untuk Wilayah Makassar, Peserta Pemilu Dilarang Pasang Atribut Kampanye di Jalan Ini
Karena itu, partai politik dan calon anggota DPD RI diminta untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dimulai sejak 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.
Karena itu, partai politik dan calon anggota DPD RI diminta untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.
"Kami minta semua peserta pemilu taati aturan. Tempat pemasangan APK sudah kita sampaikan ke peserta," ujar Kasubag Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri, Senin (8/10/2018).
Terkait lokasi larangan pemasangan APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul peserta pemilu, Asri merinci secara khusus untuk wilayah Makassar.
Baca: Bawaslu Turunkan APK Peserta Pemilu Diluar Aturan KPU
Menurut Asri peserta tidak boleh memasang alat peraga disepanjang Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Makassar.
Begitu juga di Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.
Demikian halnya Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Bandang, Jl Veteran, dan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Lokasi pemasangan APK dapat dipasang di wilayah Kota Makassar dengan pengecualian pada wilayah yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi," kata Asri.
Baca: RS Wahidin Sudirohusodo Larang Atribut Parpol Besuk Korban Gempa-Tsunami Palu
Lokasi yang mendapat pengecualian, lanjut Asri adalah, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah.
"Termasuk lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan," tegas Asri di Aula KPU Sulsel.(ziz)