Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 16 partai politik dan 30 calon anggota DPD RI Dapil Sulbar yang jadi peserta Pemilu Tahun 2019, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Sulbar, Minggu (23/9/2018).
Tahapan pelaporan dana awal kampanye partai politik dan calon perseorangan, berakhir pada 23 September 2018 pukul 18.00 Wita.
Ketua KPU Sulbar, Rustang mengatakan para perserta pemilu telah melaporkan dana awal kampanye dalam bentuk formulir, seperti formulir, LADK-1, LADK-2, LADK-3 dan seterusnya.
"LADK-1 itu isinya tentang laporan awal dana kampanye, kemudian LADK-2 berisi penerimaan dana kampanye, LADK-3 berisi daftar penyumbang dana kampanye, LADK-4 berisi catatan pengeluaran, LADK-5 berisi catatan saldo awal rekening dana kampanye dan LADK-6 berisi catatan pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye," katanya di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Minggu, (23/8/2018) malam.
Baca: Terlambat Setor LADK, Caleg Terancam Dicoret
Baca: Jika Tak Ingin Didiskualifikasi, Parpol di Sinjai Wajib Setor LADK 23 September 2018
Mantan ketua Panwaslu Mamuju Tengah itu menuturkan, seluruh sumbangan ke partai politik maupun calon perseorangan dalam bentuk uang harus tercatat dalam rekening khusus dana kampanye.
"Kalau dia bukan berupa uang, harus dibuatkan catatan khusus oleh peserta pemilu dalam hal ini Parpol dan calon perseorangan. Makanya ada LADK-7 khusus calon untuk mencatat penerimaan dan pengeluaran karena calon tidak wajib buka rekening, tapi wajib lakukan pencatatan transaksi kampanye," tuturnya.
Dikatakan, partai politik juga wajib membuat surat pernyataan penerimaan sumbangan jika mendapat sumbangan baik dari perseorangan maupun kelompok.
"Jadi semua sudah memasukan laporannya dan kami terima, dan kami akan cek kembali. Akan ada masa perbaikan hingga 27 September," katanya.(*)