Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlambat Setor LADK, Caleg Terancam Dicoret

LADK ini jika lewat 23 September maka bisa berakibat diberikan sanksi administrasi.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
tribunlampung.com
Pilcaleg 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan para caleg agar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disetor tepat waktu.

Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin, Minggu (16/9/2018) menjelaskan, LADK ini jika lewat 23 September maka bisa berakibat diberikan sanksi administrasi.

"Jika terbukti tidak tepat waktu, maka akan didiskualifikasi sehingga harus tepat waktu karena ada batas penyerahannya," jelas pria yang akrab dipanggil Uceng ini.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Parepare, Sudirman mengatakan khusus LADK terlambat berujung bisa didiskualifikasinya caleg.

"Sementara jika Caleg terpilih terlambat menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka tidak akan ditetapkan sebagai anggota DPRD dan otomatis kursi partai kosong," tuturnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved