Terlambat Setor LADK, Caleg Terancam Dicoret
LADK ini jika lewat 23 September maka bisa berakibat diberikan sanksi administrasi.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan para caleg agar Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disetor tepat waktu.
Komisioner Divisi Hukum KPU Parepare, Hasruddin, Minggu (16/9/2018) menjelaskan, LADK ini jika lewat 23 September maka bisa berakibat diberikan sanksi administrasi.
"Jika terbukti tidak tepat waktu, maka akan didiskualifikasi sehingga harus tepat waktu karena ada batas penyerahannya," jelas pria yang akrab dipanggil Uceng ini.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Parepare, Sudirman mengatakan khusus LADK terlambat berujung bisa didiskualifikasinya caleg.
"Sementara jika Caleg terpilih terlambat menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), maka tidak akan ditetapkan sebagai anggota DPRD dan otomatis kursi partai kosong," tuturnya.(*)