Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, PATAMPANUA - Andi Sultan alias Cuttang (24), warga Lingkungan Talabangi, Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, diringkus Unit Resmob Polres Pinrang.
Ia diamankan lantaran terlibat kasus pencurian motor di Jl Cempaka, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (6/9/2018) lalu.
Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan di Kampung Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (13/9/2018) dini hari.
Pelaku mencuri motor Honda CRF milik Rahmatullah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 39 juta.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pagar rumah korban, lalu masuk ke teras rumah untuk mengambil sepeda motor korban yang terkunci leher, dengan merusaknya menggunakan obeng.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengumpulkan informasi terkait pelaku, lalu meringkusnya.
Penangkapan itu dipimpin Bripka Aris.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Jumat (14/9/2018), selain mencuri motor Honda CRF, pelaku tenryata telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Pinrang.
Di antaranya, mencuri motor Suzuki Satria FU di Jl Bulu Tirasa, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Mencuri sepeda motor Honda Revo dan sepeda Poligon di Jl Serigala, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Mencuri sepeda motor Yamaha Xeon di Jl Pelanduk, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Mencuri sepeda motor Yamaha M3 di Jl Kijang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Mencuri sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah marun di Jl Bulu Tirasa, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.