Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pemkab bersama DPRD Maros menandatangi persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2019.
Penandatanganan KUA PPAS yang dilakukan oleh Bupati Maros, Hatta Rahman dan Ketua DPRD Maros Chaidir Syam tersebut digelar di ruang utama Paripurna, Rabu (5/9/2018).
Hatta mengatakan, pada KUA-PPAS tahun 2019 ini, tertuang pendapatan APBD Maros mencapai Rp1,4 Triliun atau lebih rendah Rp 60 Miliar dibanding tahun 2018.
PAD Maros diproyeksi sebesar Rp 249 Miliar. Angka tersebut lebih rendah dari target tahun 2018 yakni Rp 273 Miliar.
Sedangkan belanja daerah diproyeksi Rp1,4 Triliun atau lebih rendah dari tahun 2018 yakni Rp 1,5 Triliun.
Untuk tahun 2019, APBD Maros mengalami surplus sebesar Rp 102 Miliar. Hal tersebut berbeda dengan tahun 2018 yang mengalami defisit sebesar Rp 30 Miliar.
"KUA-PPAS merupakan dokumen anggaran yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Ini disusun berdasarkan rencana kerja prioritas daerah dari hasil Musrenbang. Hasil tersebut memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan," kata Hatta
Menurutnya, PPAS untuk tahun anggaran 2019 yang diberikan ke SKPD hanya bersifat sementara, dan bukan merupakan pagu anggaran yang final.
Untuk penetapan PPAS tahun anggaran 2019 per SKPD, pada umumnya mengalami pengurangan.
"Hal itu disebabkan, beberapa sumber pendapatan berkurang, seperti DAK dan DID pada Dinas Kesehatan dan RSUD Salewangan," katanya.
Setelah penetapan KUA-PPAS akan dilakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2019.