”Puasa hari Asyura, saya berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim 1162).
Dan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan informasi bahwa Puasa Asyura adalah kebiasaan puasa yahudi yang paling agung, beliau bertekad, tahun depan akan puasa tanggal 9 Muharam, agar puasa beliau beda dengan kebiasaan puasa yahudi. (HR. Muslim 1134)
Berdasarkan keterangan di atas, kita sepakat, bahwa dalam puasa Muharam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan hari khusus yang paling istimewa untuk puasa, selain tanggal 9 dan 10 Muharam.
Beliau hanya menganjurkan memperbanyak puasa selama Muharam.
Karena itu, tidak dibenarkan seseorang menyatakan ada anjuran khusus untuk berpuasa tanggal 1 Muharam atau tanggal sekian Muharam, sementara dia tidak memiliki dalil yang mendukung pernyataannya.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di Piala Asia U-16 2018, Laga Perdana Hadapi Iran
Momen Kocak saat Bos BCA Bambang Hartono Terima Bonus Asian Games Lewat Rekening BRI dari Jokowi
Hukum puasa 1 Muharram
Satu prinsip yang penting untuk kita garis bawahi, bahwa satu amal yang sama, bisa jadi memiliki hukum yang berbeda, tergantung dari niat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Sah dan tidaknya amal, bergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 dan Muslim 1907)
Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain, “Ambillah uang ini!”
Ada tiga kemungkinan akad yang berlangsung dalam kasus ini, (1) jika ia berniat mendermakannya, maka akadnya adalah hibah, (2) Jika tidak berniat berderma, maka akadnya adalah qardh (utang) yang wajib dikembalikan oleh penerima uang, atau (3) akadnya wadi’ah (titipan) yang wajib dijaga oleh penerima.
Bentuknya penyerahan uang, namun hukumnya berbeda karena perbedaan niat saat penyerahan uang itu.
Contoh yang lain, si A melakukan puasa di hari senin tanggal 9 Dzulhijah.
Ada tiga kemungkinan hukum puasa tersebut, (1) jika si A meniatkan puasa itu untuk qadha ramadhan yang menjadi tanggungannya, maka statusnya puasa wajib. (2) si A meniatkan puasa sunah hari senin, atau (3) si A berniat puasa Arafah.
Puasa yang dikerjakan sama, namun status dan nilai puasa itu berbeda tergantung niat orang yang melaksanakannya.