'Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah'
Terjemahannya, "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah (jika Allah menghendaki)."
Hal-hal yang Membatalkan
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
1. Berhubungan seksual secara sengaja
Melakukan hubungan seksual secara sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim.
2. Muntah disengaja
Muntah secara disengaja dapat membatalkan puasanya.
Namun bila tidak disengaja atau karena sakit, maka puasanya tidak batal.
Dari Abu Hurairah r a, menuturkan, sesungguhnya Nabi s.a.w, bersabda: “Siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)
3. Keluar air mani karena bersentuhan
Keluar air mani karena bersentuhan, baik usaha sendiri ataupun dengan bantuan istri yang sah, dapat membatalkan puasa.
Namun bila keluar tanpa disengaja, misalnya sedang mimpi basah, maka puasanya tidak akan batal.
4. Haid
Puasa seorang wanita yang tiba-tiba datang haid akan batal, dan diperintahkan untuk mengganti di hari lain.