Pembakaran di Tinumbu Dikontrol dari Lapas Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkapkan, otak pembakaran rumah di Jl Tinumbu Makassar dikontrol dari dalam Lapas.

Otak pembakaran rumah di Jl Tinumbu pada 3 Agustus lalu, ternyata ialah Napi bandar Narkoba, Lapas Klas I Makassar, Akbar daeng Ampuh alias Rangga (32).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku utama Rangga perintahkan dua kelompok untuk menagih hutang ke korban, Fahri (25).

"Niat awalnya memang mau menagih, jadi Rangga ini mengutus dua kelompok tapi buntutnya penganiayaan," katanya di Polrestabes, Senin (13/8/2018) malam.

Tim Polrestabes pun mengklasifikasikan pembakaran yang menewaskan enam orang, Fahri, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifa (40), Ijas (5) dan Namira (21).

Klasifikasi tersebut kata Kombes Irwan adalah, pertama peristiwa pembakaran, kemudian peristiwa penganiayaan dan yang ketiga adalah, sindikat narkotika.

"Jadi ketiga-tiganya ini tetap didalami oleh tim Reskrim dan Narkoba. Kenapa, karena pembakaran tersangkanya belum tertangkap semua," ujar Kombes Irwan.

Untuk itu, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar dan tim Resmob Polda Sulsel terus mengejar satu lagi tersangka lain yaitu, Appang alias Ammang (23).

Kini, Polrestabes telah meringkus lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayan dan juga pembakaran. Lima diantaranya sudah berstatus tersangka.

Kelompok pertama libatkan tiga pelaku, terkait penganiayaan korban Fahri. Para pelaki, Riswan Idris alias Ako (23), Haidir Mutalib alias Aco (25) dan Wandi (23).

Mereka adalah utusan warga binaan di Lapas Makassar, bernama Iwan Lili yang juga adalah kakak kandung Ako. Iwan diinstruksikan langsung oleh Rangga.

Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 170 Ayat (1), Ayat (2) ke 1E atau Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 333 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana, ancaman 9 tahun.

Sementara kelompok kedua, penyidik telah menangkap pelaku pembakaran Andi Muh. Ilham alias Ilho (23), sekaligus bos narkoba di Lapas Makassar, Rangga.

Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, dua tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis. Salah satunya terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Diaatur dalam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau semur hidup, paling sedikit 20 tahun penjara," jelas Kombes Irwan. (*)

Berita Terkini