TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ikut maju sebagai calon anggota legislatif atau caleg dalam Pemilu Legislatif 2019.
Sebagaimana diketahui publik, Tommy pernah divonis 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada 2002 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi pun angkat bicara terkait polemik tersebut. "Kami (akan) cek status hukum kasusnya seperti apa," ujar Pramono di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Pramono juga berujar, KPU akan memverifikasi syarat pendaftaran putra bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut.
"Pemeriksaan itu seperti, putusan pengadilan tertingginya sampai di mana? Kemudian vonis tetingginya apa?," ucap Pramono.
Sebab, kata Pramono, mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus memenuhui tiga hal.
Pertama, yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukumannya.
Kedua, membuat pengumuman di media massa yang berisi informasi bahwa sudah selesai menjalani masa hukuman.
Lalu, ketiga, ada tanda bukti dari pimpinan media massa atau berupa surat keterangan yang menyebutkan bahwa sudah membuat pengumuman.
Baca: VIDEO - Sama-sama Liburan ke Bali, Hotman Paris Janji Beli Bikini Buat Siti Badriah
Baca: VIDEO VIRAL Belum Nyanyi, Peserta Audisi Dangdut Diusir Juri Gegara Tak Dandan
"Jadi, beberapa syarat itulah yang harus diserahkan saat mendaftar sebagai caleg kemarin," ujar Pramono.
"Sepanjang dia bukan mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana bandar narkoba dan mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, maka ada aturannya sendiri," kata dia.
Tak berbeda, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, mantan narapidana yang ikut Pileg 2019 wajib membuat pengumuman kepada publik pernah melakukan tindak pidana.
"Itu saja, dia harus men-declare pernah untuk melakukan tindak pidana," kata Ilham.
Baca: Latar Belakang dan Silsilah Keluarga Varsha Strauss, Calon Mantu Baru Keluarga Cendana
Baca: Tak Netral Dalam Pilkada, KASN Keluarkan Rekomendasi Sanksi Bagi 3 ASN Luwu
Adapun berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, hanya tiga jenis mantan narapidana yang dilarang maju dalam Pemilu Legislatif.
Ketiganya yakni mantan narapidana kasus korupsi, mantan narapidana kasus narkoba dan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Baca: Asyik Nyabu di Dalam Mobil, Penjual Ikan Diringkus Polsek Tellu Siattinge Bone
Baca: Soal Kacamata Rp 10 Juta Oknum Kades, Kepala Inspektorat Jeneponto: Sudah Dikembalikan
Nyaleg di Dapil Papua
Diberitakan sebelumnya, Tommy Soeharto salah satu putra mantan Presiden RI Soeharto menjadi caleg di Daerah Pemilihan Papua.
Pencalegan Tommy dari Dapil Papua salah satu kejutan yang dihadirkan menjelang penutupan pendaftaran caleg di KPU RI, Selasa (17/7/2018) malam.
Sang ketua umum Partai Berkarya yaitu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto akan maju dalam pemilihan caleg 2019 dari daerah pemilihan Papua.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso usai mendaftarkan caleg di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018) malam.
Baca: Dulu Terlibat Skandal Cinta Segi Tiga, Bambang Trihamodjo dan Halimah Akur? Ini Buktinya
Baca: Polda Sulbar Ajak Wartawan Nonton Film 22 Menit di Cinemaxx Matos Mamuju
Kenapa Tommy maju sebagai caleg dari Papua?
“Itu adalah rahasia batin beliau, kegandrungan beliau untuk dekat dengan masyarakat dari daerah terpinggirkan di republik ini,” ujar Priyo.
Priyo mengatakan keputusan itu juga dihasilkan Tommy Soeharto sebagai hasil kerja putra bungsu mantan Presiden Soeharto “blusukan” ke daerah-daerah.
“Yang saya sadari adalah ketika mendampingi beliau ke daerah, antusiame masyarakat luar biasa menyambutnya dengan semangat dan kenangan akan pemerintahan mantan Presiden Soeharto,” ungkap Priyo.
Baca: Target Tiga Besar, Ini 30 Bacaleg Hanura Enrekang di Pileg 2019
Baca: Top Skor Klasemen dan Hasil Lengkap Liga 1 Pekan 16, Persib Tim Paling Menjanjikan!
Oleh karena itu Partai Berkarya bertekad membawa semangat nostalgia itu di Pemilu 2019.
“Kami ingin buktikan di 2019 bahwa semangat itu masih ada,” pungkasnya.
Sementara itu Priyo sendiri juga maju caleg di dapil Jawa Timur 1 dan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto juga maju caleg dengan nomor urut 1 di dapil Yogyakarta.
Partai Berkarya mendaftarkan 575 bacaleg dari 80 dapil di seluruh Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tommy Soeharto Jadi Caleg tapi Pernah Divonis 10 Tahun, Ini Kata KPU dan di Tribunnews.com dengan judul Tommy Soeharto Nyaleg di Dapil Papua