KPU Sulsel Angkat Bicara Soal Simpang Siur Form C1, Berikut Penjelasannya

Penulis: Abdul Azis
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo KPU

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka hasil pemungutan suara secara riil atau real count pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, Rabu (27/6/2018).

Itu termasuk hasil Pilkada di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Publik bisa mengaksesnya melalui laman infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/cepat.

Namun, menjadi masalah adalah laman itu saban hari error sejak selesainya penghitungan suara di TPS.

Entah apa penyebabnya.

Lalu, muncul rumor jika hasil penghitungan di TPS yang disalin dalam lembar C1 beda dengan yang diunggah pada laman tersebut.

Laman KPU juga diisukan diretas.

Selain itu, hasil rekapitulasi suara sementara yang ditampilkan pada laman KPU disebut beda dengan hasil hitung cepat (quick count) oleh sejumlah lembaga survei dan konsultan politik.

Terkait dengan rumor tersebut, KPU Daerah Sulsel pun menyampaikan penjelasan.

Ketua KPU Daerah Sulsel, Misnah M Attas meminta publik untuk tidak membuat berbagai macam spekulasi yang mengarah pada delegitimasi KPU sebagai penyelenggara Pilkada.

Berikut adalah pernyataan Ketua KPU Daerah Sulsel bersama Ketua Divisi Humas dan Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga KPU Daerah Sulsel, Uslimin.

"Penjelasan KPU Provinsi tentang Simpang Siur C1 di Sulsel

Menyikapi kontroversi form C1 yang tayang di portal infopemilu.kpu.go.id dan diduga berbeda dengan kenyataan, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut;

1. KPU membuat Situng (Sistem Informasi Penghitungan), yang prosesnya adalah meng-upload scan C-1 (hasil penghitungan suara di TPS), serta hasil rekapitulasi secara berjenjang (di kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi).

Jadi ini adalah real-count, karena berupa data dari seluruh TPS.

Halaman
123

Berita Terkini