Pajak Progresif Sulsel Turun Lagi

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Fave Makassar, Kamis (28/7).

Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan menggelar sosialisasi pajak daerah di Hotel Fave Makassar, Kamis (28/7).

Terungkap bahwa pajak progresif di Sulsel sudah turun sehingga warga dapat membeli kendaraan lebih dari satu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto Tana Ranggina saat membawakan materi sosialisasi pajak daerah dan layanan unggulan.

Dia didampingi anggota DPRD Sulsel Edward Horas, Kepala UPT Pendapatan Makassar I Selatan H Harmin Hamid, dan Pamin I Samsat Makassar I Selatan Ipda siswaji.

Baca: Usai Pencoblosan, Pelayanan Pajak Ranmor Samsat se-Sulsel Kembali Beroperasi

Toto, sapaannya, mengklaim pajak progresif Bapenda Sulsel jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak progresif di provinsi lain.

Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2017 pajak progresif kendaraan pertama sebesar 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,25 persen, kendaraan keempat 2,5 persen, dan kendaraan kelima sebesar 2,75 persen.

Pada tahun 2017, pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, keempat 4,5 persen, dan kendaraan kelima 5,5 persen. Penurunan pajak ini mulai berlaku 1 Januari 2018.

“Karena pajak kendaraan progresif telah turun, warga dapat membeli kendaraan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Pajak progresif hanya berlaku pada kendaraan roda empat, kendaraan roda dua tidak dikenakan pajak progresif kecuali berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Makassar bisa dikurangi.

Baca: Pajak Pelaku UMKM Dipangkas, Ketua Hipmi Sulsel: Terima Kasih Presiden

Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan umum barang sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

"Insentif 70 persen hanya diberikan kepada angkutan umum orang jika dimiliki oleh perusahaan angkutan umum orang, memiliki izin, dan memiliki buku uji kendaraan, serta sejumlah syarat lainnya," jelasnya.

Sementara insentif sebesar 50 persen diberikan kepada angkutan umum barang jika dimiliki oleh perusahaan angkutan barang, memiliki SITU SIUP, dan buku uji kendaraan.

Harmin menambahkan, pajak kendaraan baru atau BBNKN juga sudah turun dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan BBNKB yang berlaku di Jakarta.

Dalam pemaparannya, Anggota DPRD Sulsel meminta warga Makassar untuk aktif dalam membayar pajak kendaraan karena pajak yang dibayarkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrasruktur, penegakan hokum, pelayanan kesehatan, dan masih banyak lagi.

Sosialisasi ini dihadiri seratusan pelanggan samsat, komunitas sepeda motor, dan ASN yang berdomisili di Makassar.(*)

Berita Terkini