Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Sulsel, Uslimin, mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap jalan dan ruang banding tetap terbuka.
"Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua. Saat bandingnya atau langkah hukumnya diterima, maka posisi paslon yang didiskualifikasi dikembalikan," jelas Usle, sapaan Uslimin.(TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI)
Baca: Lowongan Kerja - Telkomsel Trainee Batch V Dibuka Batas Akhir 6 Juli 2018, S1 Jurusan Ini Dicari
Baca: Lowongan Kerja - BUMN PT Asuransi Jiwasraya Butuh Karyawan, Diploma dan Fresh Graduate Diutamakan
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Argentina Vs Nigeria, Gol Messi dan Rojo Bawa Tango ke 16 Besar
Baca: Lowongan Kerja - Pertamina Cari Karyawan 3 Posisi Tamatan SMA D3 Hingga S1 Semua Jurusan
Baca: Cantiknya Joanina Rachma Putri Jenderal Moeldoko, Silakan Mendekat Tapi Baca Dulu Ini