KPU Sinjai Gugurkan Sabirin Yahya & Mahyanto Mazda, Bagaimana Selanjutnya?

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sinjai Muh Arsal Arifin. KPU Sinjai Selasa (26/6/2018) petang mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-Mahyanto Mazda melalui rapat pleno karena tidak memenuhi salah satu persyaratan.

Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Sulsel, Uslimin, mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap jalan dan ruang banding tetap terbuka.

"Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua. Saat bandingnya atau langkah hukumnya diterima, maka posisi paslon yang didiskualifikasi dikembalikan," jelas Usle, sapaan Uslimin.(TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI)

Baca: Lowongan Kerja - Telkomsel Trainee Batch V Dibuka Batas Akhir 6 Juli 2018, S1 Jurusan Ini Dicari

Baca: Lowongan Kerja - BUMN PT Asuransi Jiwasraya Butuh Karyawan, Diploma dan Fresh Graduate Diutamakan

Baca: Hasil & Cuplikan Gol Argentina Vs Nigeria, Gol Messi dan Rojo Bawa Tango ke 16 Besar

Baca: Lowongan Kerja - Pertamina Cari Karyawan 3 Posisi Tamatan SMA D3 Hingga S1 Semua Jurusan

Baca: Cantiknya Joanina Rachma Putri Jenderal Moeldoko, Silakan Mendekat Tapi Baca Dulu Ini

Berita Terkini