Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kabar buruk bagi pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Sinjai Nomor Urut 2 Sabirin Yahya-Mahyanto Mazda.
Kurang lebih 18 jam memasuki hari H pencoblosan Rabu (27/6/2018), KPU Sinjai sebagai penyelenggara Pilkada Sinjai 2018 mendiskualifikasi pasangan ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mengumumkan hasil pleno tentang diskualifikasi bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Sabirin Yahya dan A Mahyanto Massarappi, Selasa (26/6/18) malam.
Baca: Cantiknya Joanina Rachma Putri Jenderal Moeldoko, Silakan Mendekat Tapi Baca Dulu Ini
Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Persija Vs Persebaya, Laga Tunda Tuan Rumah Nyaris Kalah
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Argentina Vs Nigeria, Gol Messi dan Rojo Bawa Tango ke 16 Besar
Pasangan ini didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Mereka baru menyetor pada Senin (25/6/2018).
Informasi diterima TribunSinjai.com, Sabirin-Mahyanto baru menyerahkan LPPDK pada pukul 18.05 Wita.
Sementara deadline waktu penyerahan sesuai undang-undang yakni pukul 18.00 Wita.
Paslon ini diberikan kesempatan banding atas putusan KPU hingga tiga hari kedepan.
Dikutip dari BBC Indonesia, seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung pada pilkada serentak tahun 2018 wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU, jika tak ingin didiskualifikasi.
Merujuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam sembilan tahun terakhir, pengamat menilai laporan dana kampanye hanya formalitas.
Laporan itu disebut tidak digunakan untuk mengungkap uang yang bersumber atau berujung korupsi dan suap.
"Ini hanya formalitas, dilaporkan hanya untuk memenuhi syarat administrasi. Kebanyakan pasangan calon tidak jujur soal dana kampanye," ujar Sunanto, direktur Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Anggapan itu ditampik anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja.
Ia mengatakan UU mewajibkan pelaporan dana kampanye dan jika tak dilaksakan, peserta pilkada bisa terkena sanksi.
"Paslon terancam sanksi kalau tidak mengumpulkan laporan ini. Jadi mereka harus serius menyusunnya," kata Rahmat.
Peraturan KPU 5/2017 mengharuskan paslon kepala daerah menyerahkan laporan awal serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Di tengah masa kampanye, paslon juga wajib menyerahkan laporan penerimaan sumbangan kampanye, baik dari partai politik, perorangan, kelompok atau badan hukum swasta.
Rahmat menjelaskan auditor publik yang ditunjuk KPU akan memeriksa tiga laporan itu secara berkesinambungan.
"Laporan awal untuk melihat dari hulu dan menilai kenaikan hingga akhir kampanye," ucapnya.
Meski belum pernah ada peserta pilkada yang dijatuhi sanksi pascaaudit laporan dana kampanye, sejumlah sumbangan untuk paslon disinyalir tidak bebas kepentingan.
Reaksi Tim Sabirin-Mahyanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai mendiskualifikasi pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi melalui rapat pleno yang digelar pukul 17.00 Wita, Selasa (26/6/2018).
Paslon tersebut didiskualifikasi karena terlambat menyetor Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca: BREAKING NEWS: Gara-gara 5 Menit, KPU Sinjai Diskualifikasi Sabirin-Mahyanto
Menanggapi putusan KPU Sinjai, tim hukum Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi menyatakan akan melakukan banding.
"Kami akan melakukan banding terkait hasil rapat pleno KPU Sinjai tadi. Karena itu keputusan itu sifatnya belum inkrah," kata tim h ukum Sabirin-Mahyanto, Barlianto didampingi juru bicara pasangan tersebut, Ali Kamar.
Sementara Calon Wakil Bupati Andi Mahyanto Mazda meminta tim dan pendukungnya tidak terpengaruh atas putusan KPU ini.
"Kita langsung banding dan ini kian menambah solid tim. Semangat perjuangan belum selesai," kata Mahyanto.
Pengacara ini yakin bandingnya akan diterima dan putusan KPU dinyatakan gugur.
Reaksi KPU Sulsel
Dikonfirmasi terpisah, anggota KPU Sulsel, Uslimin, mengatakan meski ada paslon didiskualifikasi, tahapan Pilkada Sinjai tetap jalan dan ruang banding tetap terbuka.
"Kasusnya sama dengan ada paslon yang wafat mendadak jelang pemungutan suara. Jika yang terdiskualifikasi ternyata meraih suara terbanyak, maka yang menggantikan adalah peraih suara terbanyak kedua. Saat bandingnya atau langkah hukumnya diterima, maka posisi paslon yang didiskualifikasi dikembalikan," jelas Usle, sapaan Uslimin.(TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI)
Baca: Lowongan Kerja - Telkomsel Trainee Batch V Dibuka Batas Akhir 6 Juli 2018, S1 Jurusan Ini Dicari
Baca: Lowongan Kerja - BUMN PT Asuransi Jiwasraya Butuh Karyawan, Diploma dan Fresh Graduate Diutamakan
Baca: Hasil & Cuplikan Gol Argentina Vs Nigeria, Gol Messi dan Rojo Bawa Tango ke 16 Besar
Baca: Lowongan Kerja - Pertamina Cari Karyawan 3 Posisi Tamatan SMA D3 Hingga S1 Semua Jurusan
Baca: Cantiknya Joanina Rachma Putri Jenderal Moeldoko, Silakan Mendekat Tapi Baca Dulu Ini