5. Mendesak Gubernur Ali Baal Masdar untuk melengkapi persyaratan Administratif yang di butuhkan SKK MIGAS terkait Blok Sebuku Lere-lerekang.
6. Menolak dan mengecam perilaku Potensi Korupsi atas Blok Sebuku Lere-lerekang secara terselubung.
7. Mendesak kepada Gubernur menyampaikan permohonanaaf secara terbuka kepada Masyarakat Majene, atas beberapa pernyataan yang berbau Provokasi dan melukai hati masyarakat majene.
8. Jika dalam waktu 2×24 jam tuntutan ini tidak di indahkan oleh Gubernur Ali Baal Masdar, maka Aliansi Masyarakat Majene akan Menduduki Kantor Gubernur Sulawesi Barat dan menuntut Gubernur Ali Baal Masdar untuk Turun dari Jabatannya.
9. Mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementrian ESDM dan KEMENDAGRI untuk Melegal Formulirkan MoU (Notulensi Mediasi Tahun 2015 oleh pihak yang terkait) mengenai pembagian PI agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam konstruksi hukum yang dianut oleh NKRI.